Dinas Pendidikan Jakarta mengeluarkan pemberitahuan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan yang berada di dekat lokasi demonstrasi. Pemberitahuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8660/PK.00.00 tentang Pemberitahuan Pembelajaran Jarak Jauh.
Aturan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sekolah daring ini berlaku mulai tanggal 1 September 2025. Berikut informasi selengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi Edaran Sekolah Daring di Jakarta 1 September 2025
Mengutip dari Surat Edaran Dinas Pendidikan Jakarta Nomor 8660/PK.00.00, berikut ini poin-poin penting terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi murid sekolah di Jakarta per hari ini, Senin (1/9/2025).
- Bagi Satuan Pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari Orang Tua/Wali Murid, maka Satuan Pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah.
- Bagi Satuan Pendidikan yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa atau tidak terkendala akses, dapat memilih pelaksanaan proses pembelajaran baik yang dilaksanakan secara langsung di Satuan Pendidikan atau pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah setelah melakukan komunikasi secara intensif kepada Orang Tua/Wali Murid dan warga Satuan Pendidikan melalui Komite Sekolah.
- Kepala Satuan Pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan alternatif apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan.
- Pemberitahuan ini dilaksanakan mulai hari Senin, 1 September 2025 sampai dengan pemberitahuan berikutnya.
Link PDF Surat Edaran
PDF Surat Edaran Dinas Pendidikan Jakarta Nomor 8660/PK.00.00 tentang Pemberitahuan Pembelajaran Jarak Jauh dapat diunduh di sini. Ini lampirannya.
Pegawai di Jakarta Diimbau WFH
Tidak hanya PJJ untuk murid sekolah, pekerja di Jakarta juga diimbau untuk melaksanakan bekerja daru rumah/work from home (WFH) pada 1 September 2025. Melalui Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Nomor e-0014/SE/2025, Pemprov DKI mengimbau perusahaan di wilayah terdampak aksi unjuk rasa untuk melaksanakan WFH pada 1 September 2025.
Mengutip dari SE tersebut, perusahaan yang pekerjaannya bersifat esensial atau memerlukan pelayanan langsung 24 jam dapat mengombinasikan WFH dan bekerja dari kantor (WFO). Selain itu, perusahaan diminta melaporkan pelaksanaan WFH melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh Disnaker DKI.
Tonton juga video " 1 September, Madrasah di Jakarta Belajar Online" di sini:
(kny/imk)