Pemprov DKI Bolehkan Siswa Sekolah Dekat Lokasi Demo Belajar dari Rumah

Pemprov DKI Bolehkan Siswa Sekolah Dekat Lokasi Demo Belajar dari Rumah

Dwi Rahmawati - detikNews
Minggu, 31 Agu 2025 13:19 WIB
Anak sekolah belajar di SDN Burangkeng 04 yang terletak di dekak proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek seksi II di Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menurut keterangan guru, orang tua murid mengeluhkan lokasi bangunan sekolah yang belum direlokasi ke tempat yang baru dan berdampak pada penurunan minat murid baru yang mendaftar ke sekolah tersebut pada tahun ajaran 2025/2026 yang hanya mendapatkan 47 murid.
Ilustrasi Pembelajaran Sekolah (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan pemberitahuan terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa di kawasan demonstrasi. Pengumuman bagi satuan pendidikan itu mulai berlaku besok, Senin (1/9/2025).

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengatakan surat pemberitahuan bernomor 8660/PK.00.00 disampaikan kepada kepala satuan pendidikan negeri dan swasta di lingkungan Pemprov hari ini. Aturan berlaku sampai dikeluarkan surat berikutnya.

"Bagi Satuan Pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari Orang Tua/Wali Murid, maka Satuan Pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah," demikian bunyi pemberitahuan itu, dilihat Minggu (31/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemberitahuan itu, sekolah yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa dapat memilih proses pembelajaran secara langsung atau di rumah. Dinas Pendidikan DKI menekankan perlu ada komunikasi yang intensif antara sekolah dan wali murid.

"Bagi satuan pendidikan yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa atau tidak terkendala akses, dapat memilih pelaksanaan proses pembelajaran baik yang dilaksanakan secara langsung di satuan pendidikan atau pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah setelah melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan melalui komite sekolah," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Kepala satuan pendidikan diminta untuk melakukan pemantauan selama aturan ini berlaku. Adapun pelaksanaannya dapat dimulai pada 1 September 2025.

"Kepala satuan pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan
pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan alternatif apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan," bunyi surat itu.

"Pemberitahuan ini dilaksanakan mulai hari Senin 1 September 2025 sampai dengan pemberitahuan berikutnya. Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," imbuhnya.


Simak Video: 1 September, Madrasah di Jakarta Belajar Online

(dwr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads