Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus. Charles tetap dihukum 4 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Dikutip dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Jumat (29/8/2025), putusan banding Charles dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu (27/8) kemarin. Perkara banding ini diadili oleh ketua majelis banding Sugeng Riyono dengan anggota Edi Hasmi dan Fauzan.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 35/Pid.SusTPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 18 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim.
"Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya.
(mib/haf)