Vonis Pengacara Ronald Tannur Diperberat Jadi 14 Tahun Penjara

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 29 Agu 2025 13:58 WIB
Lisa Rachmat (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Hukuman Lisa diperberat dari 11 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Dikutip dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Jumat (29/8/2025), putusan banding perkara Lisa diadili oleh ketua majelis hakim banding Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst tanggal 18 Juni 2025 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Lisa juga dijatuhi hukuman denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan banding ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (28/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 750.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim.

Lisa dinyatakan terbukti memberikan suap dan melakukan permufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti. Dalam pertimbangannya, hakim banding berpendapat putusan yang dijatuhkan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi dan tidak menimbulkan efek jera.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork