Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Hukuman Lisa diperberat dari 11 tahun menjadi 14 tahun penjara.
Dikutip dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Jumat (29/8/2025), putusan banding perkara Lisa diadili oleh ketua majelis hakim banding Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst tanggal 18 Juni 2025 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lisa juga dijatuhi hukuman denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan banding ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (28/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 750.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim.
Lisa dinyatakan terbukti memberikan suap dan melakukan permufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti. Dalam pertimbangannya, hakim banding berpendapat putusan yang dijatuhkan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi dan tidak menimbulkan efek jera.
"Menimbang bahwa namun tentang lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat karena dipandang tidak mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin masif dan terjadi di semua lini serta tidak menimbulkan efek jera dan tidak menimbulkan efek pencegahan umum," ujar hakim.
Lisa sebelumnya divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Lisa bersalah memberikan suap ke tiga majelis hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan dan melakukan pemufakatan jahat," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun," ujar hakim.
Hakim juga menghukum Lisa membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana selama 6 bulan kurungan.
Lihat juga Video 'Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Bui':