Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima dua gugatan yang meminta MK membatalkan putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah. MK menyatakan putusan itu belum ditindaklanjuti oleh DPR dan pemerintah sehingga belum bisa dinilai lagi oleh MK.
"Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan yang disiarkan langsung di kanal YouTube MK, Kamis (28/8/2025).
Ada dua nomor perkara yang pada intinya meminta agar Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dibatalkan. Pertama ialah perkara nomor 124/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Brahma Aryana, Aruna Sa'yin Afifa, dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah, serta perkara nomor 126/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, dan Yuseva.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan putusan 135 yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah itu belum dinormakan dalam UU. Sehingga, menurut MK, belum ada kerugian atau potensi kerugian konstitusional terkait peluang masa jabatan anggota DPRD diperpanjang sebagai dampak putusan pemilu dipisah.
(haf/haf)