Pemisahan Pemilu Digugat, Komisi II DPR Minta MK Bijak Lihat Dampak Putusan

Pemisahan Pemilu Digugat, Komisi II DPR Minta MK Bijak Lihat Dampak Putusan

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 13:04 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Dede Yusuf (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf bicara adanya gugatan agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan putusan soal pemisahan pemilu. Dede Yusuf meminta MK bijak dalam memutuskan gugatan tersebut nantinya.

"Kita kembalikan lagi kepada kebijaksanaan dari pada MK sendiri dalam melihat dampak keputusan yang dibuat oleh MK," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

"Karena ini bukan hanya pembuat undang-undang saja tetapi juga masyarakat pasti akan berdampak kepada masyarakat. Kita tunggu saja kalau begitu apa sikap dari MK," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dede Yusuf mengatakan dalam setiap kebijakan akan menuai pro dan kontra. Menurutnya, Putusan 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu telah menimbulkan polemik.

ADVERTISEMENT

Terlebih, kata dia, putusan tersebut seakan melegalisasi perpanjangan masa jabatan DPRD. Sebab itu, dia menilai hal yang wajar setiap warga negara menyampaikan pendapatnya mengenai putusan tersebut.

"Ini pasti menimbulkan polemik karena seolah-olah melegalisasi DPRD untuk meneruskan jabatan. Atau harus dibuatkan undang-undang baru terkait dengan DPRD sementara," ujarnya.

"Dan ini saya pikir setiap warga negara memiliki hak untuk memberikan pandangan ataupun juga sikap-sikapnya," imbuh dia.

Sejumlah warga diketahui mengajukan gugatan terhadap putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dengan pemilu tingkat daerah ke MK. Mereka mengajukan hal langka, yakni meminta MK membatalkan putusan sendiri.

Pemohon menyebut pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jarak 2-2,5 tahun malah memicu perpanjangan masa jabatan pejabat di tingkat daerah hasil pemilihan 2024 menjadi 7 tahun. Hal itu dianggap tak relevan dengan siklus pemilu 5 tahunan.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi, meskipun didasarkan pada interpretasi konstitusi dapat dilihat sebagai intervensi yudisial yang membentuk kebijakan elektoral," ujarnya.

Simak juga Video: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Diselenggarakan Terpisah

(amw/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads