Mahkamah Agung (MA) menugaskan hakim yang pernah menjadi terpidana korupsi, Itong Isnaini Hidayat, sebagai pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Itong merupakan eks terpidana kasus suap dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Dilansir detikJatim, Kamis (28/8/2025), hal tersebut diketahui dari Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan MA. SK itu membuat Itong akan aktif lagi sebagai ASN di PN Surabaya.
Pejabat Humas PN Surabaya Pujiono saat dikonfirmasi membenarkan soal SK penugasan Itong sebagai ASN. Namun, dia mengaku belum mengetahui jabatan apa yang akan ditempati Itong.
"Belum jelas. Nanti nunggu yang bersangkutan melapor untuk melaksanakan tugas dan dilihat formasi yang kosong," kata Pujiono.
Sebagai informasi, Itong ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2022. Setelah menjalani proses hukum, Itong dijatuhi vonis 5 tahun penjara pada Oktober 2022. Dia sempat melawan dengan mengajukan banding dan peninjauan kembali, tapi vonisnya tak berubah.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/imk)