MA Tugaskan Hakim Eks Terpidana Korupsi Jadi ASN di PN Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikNews
Kamis, 28 Agu 2025 10:09 WIB
Itong Isnaini saat konferensi pers KPK pada tahun 2022 (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Surabaya -

Mahkamah Agung (MA) menugaskan hakim yang pernah menjadi terpidana korupsi, Itong Isnaini Hidayat, sebagai pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Itong merupakan eks terpidana kasus suap dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Dilansir detikJatim, Kamis (28/8/2025), hal tersebut diketahui dari Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan MA. SK itu membuat Itong akan aktif lagi sebagai ASN di PN Surabaya.

Pejabat Humas PN Surabaya Pujiono saat dikonfirmasi membenarkan soal SK penugasan Itong sebagai ASN. Namun, dia mengaku belum mengetahui jabatan apa yang akan ditempati Itong.

"Belum jelas. Nanti nunggu yang bersangkutan melapor untuk melaksanakan tugas dan dilihat formasi yang kosong," kata Pujiono.

Sebagai informasi, Itong ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2022. Setelah menjalani proses hukum, Itong dijatuhi vonis 5 tahun penjara pada Oktober 2022. Dia sempat melawan dengan mengajukan banding dan peninjauan kembali, tapi vonisnya tak berubah.

Simak selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Vonis Eks Ketua PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Digelar 22 Agustus



(haf/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork