Bejat! Sopir Angkot di Bekasi Perkosa Penumpang yang Masih Remaja

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 27 Agu 2025 18:16 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Sopir angkot di Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisial AA (35) tega memerkosa penumpangnya, KJS (15). Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan pisau.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan pemerkosaan AA terhadap KJS terjadi pada Selasa (17/9/2024) pukul 22.00 WIB. Kusumo menyebut AA memerkosa KJS di rumah kontrakan pelaku di Jalan Damai, Jatiasih, Kota Bekasi.

"Korban masuk ke dalam angkot untuk menumpang pulang dan terjadi percakapan dengan pelaku dikarenakan korban sering menumpang pada angkot pelaku. Saat sudah dekat dengan rumah korban, korban meminta pelaku menghentikan angkotnya, namun pelaku tidak berhenti dan melanjutkan membawa korban ke kontrakan pelaku," kata Kusumo kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (27/8/2025).

Setiba di kontrakan pelaku, korban diminta menginap dan sebelumnya korban diketahui sudah pernah menginap. Di kontrakan itu, korban minta tolong pelaku untuk mengecat rambutnya. Pelaku bersedia membantu korban untuk mengecat rambutnya.

"Setelah pelaku mewarnai rambut korban, pelaku menodongkan sebilah pisau ke arah korban sambil mengatakan, 'kalau kamu nggak buka baju sama celana kamu dan kamu nggak mau layanin Om, saya bakalan khilaf bunuh kamu', yang membuat korban merasa terancam dan takut," ucap Kusumo.

Saat korban ketakutan, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Korban sempat melakukan perlawanan, tapi tidak berhasil hingga akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali dan dari keterangan saksi menjelaskan bahwa pelaku menyetubuhi korban dikarenakan mabuk dan nafsu kepada korban," ujarnya.

Korban baru bisa meninggalkan kontrakan pelaku untuk pulang ke rumah setelah mengeluhkan sakit pada bagian perut. Setelah kejadian ini, korban melapor hingga akhirnya polisi bisa menangkap pelaku.

Pada Selasa (29/7) sekitar pukul 16.20 WIB, pelaku ditangkap di Stasiun Bekasi. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Lihat juga video 'Dukun Cabul Magetan Perkosa Siswi, Sebut Korban Dihamili Makhluk Halus':




(fas/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork