Seorang wanita berinisial N, yang merupakan penyandang disabilitas, diduga menjadi korban pelecehan di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Pelaku dalam hal ini dua kakek yang merupakan saudara kembar berinisial IS (64) dan SUM (64).
"Korban adalah Saudari N, seorang penyandang disabilitas. Pelakunya dua orang, keduanya saudara kembar berusia 64 tahun," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Peristiwa terjadi pada Sabtu (16/8) di pos kali pengairan, Kaliabang Tengah. Korban yang sedang berjalan kemudian duduk di sebuah bangku. Saat itu tiba-tiba korban didekati pelaku berinisial IS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku merangkul korban dan meremas bagian tubuh korban. Aksi tersebut sempat direkam oleh salah seorang saksi," ujarnya.
Tak berselang lama, korban mengalami hal serupa oleh pelaku SUM, yang tak lain saudara kembar IS. Kusumo mengatakan modus yang dilakukan kedua pelaku sama, yaitu mendekati korban lalu melakukan perbuatan cabul.
"Salah satu pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan ini, sementara pelaku lain baru sekali, namun dengan korban yang sama," ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan, rupanya korban dan para pelaku tinggal di lingkungan RW yang sama di kawasan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara. Kedua kakek cabul itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas kasus tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban, apalagi korban adalah penyandang disabilitas yang harus kita lindungi bersama," imbuhnya.
Lihat juga Video: Kakek di Lubuklinggau Ditangkap Seusai Cabuli 5 Bocah di Dalam Masjid