Ada Uang 'Welcome Drink' di Kasus Vonis Lepas Migor, Nilainya USD 5.000

Ada Uang 'Welcome Drink' di Kasus Vonis Lepas Migor, Nilainya USD 5.000

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 27 Agu 2025 16:16 WIB
Ariyanto Bakri (Mulia/detikcom)
Pengacara Ariyanto Bakri di PN Tipikor Jakpus (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mencecar pengacara Ariyanto Bakri soal uang 'welcome drink' dan 'baca berkas' dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ariyanto mengatakan uang 'welcome drink' itu senilai USD 5.000 atau sekitar Rp 75 juta.

Hal itu disampaikan Ariyanto saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi migor di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025). Duduk sebagai terdakwa ialah mantan Ketua PN Jaksel sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta, mantan panitera muda perdata PN Jakut Wahyu Gunawan, serta hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Ariyanto merupakan suami pengacara Marcella Santoso. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap vonis lepas dengan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ariyanto menyebut istilah uang 'welcome drink' merupakan istilah yang dia berikan, sementara Wahyu menyebutnya dengan istilah uang 'baca berkas'. Ariyanto mengatakan nilainya sekitar USD 5.000.

"Ada istilah yang Saksi sebutkan welcome drink, (USD) 5.000. Ada istilah yang digunakan, uang yang Saksi berikan kepada Wahyu itu uang baca berkas, dengan objek yang sama uang, satu, uang baca berkas, satu, welcome drink. Itu menurut Saksi dan istilah menurut dari penerima di situ uang baca berkas, (USD) 5.000 menurut Saksi itu berapa kalau dirupiahkan?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Dengan asumsi (kurs) Rp 15 ribu, tidak sampai Rp 100 juta mungkin," jawab Ariyanto.

Ariyanto mengklaim sudah menyerahkan uang Rp 60 miliar kepada Wahyu untuk pengurusan perkara migor tersebut. Dia mengakui ada penyerahan lain berupa uang 'welcome drink'.

"Saya katakan tadi Rp 60 miliar sudah clear, tinggal yang uang baca berkas. Silakan," ujar jaksa.

"Kalau mengenai uang baca berkas, itu istilah-istilah ya, Pak ya," jawab Ariyanto.

Hakim lalu mengambil alih tanya jawab. Hakim meminta Ariyanto mengkonversi nilai uang itu ke rupiah. Ariyanto mengatakan nilainya sekitar Rp 75 juta.

"Pertanyaannya USD 5.000 itu kalau dirupiahkan berapa?" tanya ketua majelis hakim Effendi.

"Tidak sampai Rp 100 juta, (kurs) Rp 15 (ribu) kali 5 lah. Dengan asumsi waktu itu (kurs) Rp 15 ribu per dolar, Pak. Oh maaf, Rp 75 juta, Pak, Rp 75 juta," ujar Ariyanto.

Jaksa juga bertanya soal pemesanan tiket ke Bali Golf. Ariyanto mengatakan pembelian itu dibatalkan.

"Yang memesan tiket untuk pembelian ke Bali Golf, Wahyu meminta kepada Saksi, kan seperti itu. Kemudian Saksi meminta kepada Titin untuk dibelikan, terjadilah dibelikan?" tanya jaksa.

"Setahu saya yang dibelikan untuk diganti, di-reimburse itu dibatalkan, Pak, setahu saya," jawab Ariyanto.

Jaksa bertanya apa alasan pembatalan tiket tersebut. Ariyanto mengatakan pembatalan dilakukan atas inisiatif Marcella Santoso.

"Bukan reimburse, tiket yang sudah dibeli di-refund, apa penyebabnya? Bukan reimburse, saya tidak menyebutkan reimburse. Pembatalan, di-refund tiket apa penyebabnya?" tanya jaksa.

"Itu atas inisiatif Marcella, mungkin dalam catatan Marcella, tidak mau ada intrik-intrik di belakang persidangan yang normal itu ada suap-menyuap," jawab Ariyanto.

Sebelumnya, jaksa mengungkap 'uang baca berkas' dalam kasus pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak goreng. Uang baca berkas itu senilai Rp 3,9 miliar.

Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan Arif Nuryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8). Terdakwa korporasi dalam perkara migor tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara korporasi migor tersebut ialah hakim ketua Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mengatakan Arif yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan 'uang baca berkas' dalam goodie bag ke Djuyamto pada Juni 2024.

"Selanjutnya pada awal bulan Juni 2024 saat persidangan perkara korupsi korporasi minyak goreng berjalan, terdakwa Muhammad Arif Nuryanto memanggil Djuyamto dan Agam Syarief Baharudin, lalu saat berada di ruang kerja Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa Muhammad Arif Nuryanto mengatakan 'ada titipan dari sebelah untuk baca berkas', sambil menyerahkan sebuah goodie bag yang berisi uang kepada Djuyamto," kata jaksa.

Jaksa mengatakan goodie bag itu berisi uang Rp 3,9 miliar. Uang itu dibagi ke Djuyamto sebesar Rp 1,7 miliar, Agam dan Ali masing-masing sebesar Rp 1,1 miliar.

Simak juga Video 'Reaksi Eks Ketua PN Jaksel Saat Terima Uang Suap Kasus Migor':

Halaman 2 dari 4
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads