Rekan bisnis tersangka korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, berinisial IP dicegah Kejaksaan Agung (Kejagung) bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan usai IP tiga kali mangkir panggilan.
"Yang bersangkutan sedang berusaha kita panggil kembali dan saat ini kita sudah berusaha untuk sudah mengajukan pencegahan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Anang belum membeberkan kapan IP dipanggil lagi. Anang menyebut IP saat ini berada di luar negeri.
"Sementara pemermintaan sebagai saksi. Yang bersangkutan tidak ada di Indonesia," lanjutnya.
Anang mengatakan IP sudah tiga kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Riza Chalid. Adapun IP diduga terkait dengan sejumlah aset yang telah disita dalam perkara Riza Chalid.
"Tapi yang bersangkutan tiga kali dipanggil tidak hadir dan informasi yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Yang pertama dari terafiliasi IP. Yang kedua bukan," Anang, Jumat (22/8) lalu.
Nama IP sendiri muncul setelah Kejagung menyita lima unit mobil milik Riza Chalid. Lima unit kendaraan tersebut juga disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid yakni IP.
Riza Chalid DPO
Sebagai informasi, Kejagung telah mengumumkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7). Kejagung menyebut Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga milik Riza Chalid. Di antaranya kilang minyak, mobil-mobil mewah, hingga valuta asing.
Kejagung telah memanggil Riza sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Riza selalu mangkir.
Terbaru, Kejagung resmi memasukkan Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Riza telah masuk DPO sejak 19 Agustus 2025.
Simak Video: Kejagung Telusuri Aset Riza Chalid di Luar Negeri