Gaya KPK Awalnya Minta Maaf OTT Sedikit Tiba-tiba Melejit

Gaya KPK Awalnya Minta Maaf OTT Sedikit Tiba-tiba Melejit

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 14 Agu 2025 08:23 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Operasi tangkap tangan (OTT) tiba-tiba digencarkan KPK dalam sepekan terakhir. Sikap ngegas KPK ini muncul setelah pimpinan KPK meminta maaf karena OTT terasa sepi pada tahun ini.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers terkait capaian kinerja KPK di semester I 2025 pada Rabu (6/8). Fitroh awalnya menjelaskan rincian penanganan kasus yang tengah berjalan di KPK.

"Penyelidikan ada 31, penyidikan 43, di proses penuntutan ada 46, dan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah 31. Dan sudah dieksekusi 35," kata Fitroh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tentu juga dari beberapa perkara yang sudah berproses dari tahun-tahun sebelumnya, yang kemudian baru inkrah di semester pertama tahun 2025 ini," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Fitroh lantas menyinggung KPK yang baru dua kali melalukan OTT selama enam bulan pertama pada 2025. Fitroh menyebut, jika KPK bisa melakukan OTT lebih masif, bisa menimbulkan efek jera.

"Sepanjang semester I juga telah melalukan dua kegiatan operasi tangkap tangan dan temen-temen sudah mengikuti semua ya, mohon maaf baru dua," kata dia.

Dua OTT yang dimaksud adalah kasus proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan preservasi jalan pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. Fitroh meminta doa agar KPK bisa lebih banyak melakukan OTT.

"Sebenarnya, kalau KPK sebenarnya mampu melakukan upaya-upaya operasi tangkap tangan cukup masif, kami dari KPK berharap betul-betul memberikan efek jera. Ya mohon doa dari temen-temen kita bisa lebih banyak OTT," ujarnya.

24 Jam Berselang, KPK OTT di Sultra

Satu hari setelah pimpinan KPK meminta maaf, KPK langsung melakukan OTT di Sultra. OTT di Sultra ini terkait dana alokasi khusus rumah sakit.

OTT di Sultra ini sempat menimbulkan polemik setelah pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang mengamini Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, dibantah. Azis sempat membantah ditangkap KPK dan mengaku sedang berada di Makassar mengikuti rakernas Partai NasDem.

Setelah sempat terjadi silang pendapat, KPK akhirnya menangkap Azis pada Kamis (7/8) malam di Makassar. Dia lalu dibawa ke gedung KPK.

"Setelah selesai rakernas," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika ditanya mengenai penangkapan Abdul Azis, Jumat (8/8).

Bupati Koltim Ditahan KPK Hasil OTT di Sulawesi

KPK lalu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam rangkaian OTT di Sultra. Para tersangka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis hingga PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH).

"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8) dini hari.

Berikut ini para tersangka:

⁠Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
⁠Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
⁠Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
⁠Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
⁠Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP

Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di kelas C Kabupaten Koltim senilai Rp 126,3 miliar. Bermula pada Desember 2024, diduga terjadi pertemuan pihak Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai oleh dana alokasi khusus.

Singkat cerita, pada Maret 2025, PPK melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dengan PT PCP senilai Rp 126,3 miliar. KPK mengatakan Abdul Azis meminta fee senilai 8 persen atau senilai Rp 9 miliar dari proyek itu.

"AGD meminta commitment fee sebesar 8 persen Saudara ABZ dengan Saudara AGD, yaitu kira-kira Rp 9 miliar," ujar Asep.

Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto. Ageng lalu menyerahkan uang itu ke Yasin staf Abdul Azis atas sepengetahuan Abdul Azis.

"Pada Agustus 2025, Saudara DK kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Saudara AGD. Saudara AGD kemudian menyerahkannya kepada YS selaku staf Saudara ABZ. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ," ujar Asep.

KPK OTT di Jakarta, Tangkap Tangan Keempat di 2025

KPK lalu melakukan OTT lagi Rabu (13/8). OTT digelar di Jakarta. Kegiatan OTT dilakukan di kantor Inhutani V, yang merupakan salah satu BUMN.

Kabar OTT ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Namun Fitroh belum menjelaskan secara rinci siapa saja pihak yang terjaring OTT.

"Benar. Inhutani V (ada kegiatan OTT di Jakarta)," kata Fitroh saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/8).

Selain pihak Inhutani V, Fitroh menyampaikan ada juga pihak swasta yang terjaring OTT. Belum ada penjelasan apa perkara yang membuat KPK melakukan OTT ini.

"Dan swasta," jelasnya.

Total 9 Orang Ditangkap KPK dari OTT Inhutani V

Total ada sembilan orang yang ditangkap KPK dalam OTT itu. Para pihak yang diamankan telah dibawa ke gedung KPK.

"Sembilan (yang diamankan)," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/8).

Fitroh belum menjelaskan identitas para pihak yang kena OTT itu. Namun, menurut dia, ada direksi BUMN hingga pihak swasta yang diamankan.

"Direksi salah satu BUMN dan swasta," tutur dia.

Belum ada penjelasan apa perkara yang membuat KPK melakukan OTT ini. Pihak-pihak yang ditangkap itu masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Simak juga Video: KPK soal OTT di Sultra-Jakarta: Ada Swasta-Penyelenggara Negara

Halaman 2 dari 5
(ygs/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads