Komisi VIII DPR menggelar rapat evaluasi haji tahun 2025. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) tak lagi mengurusi ibadah haji dan umrah usai revisi UU Haji disahkan.
Rapat digelar di ruang Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025). Rapat dihadiri oleh Menag Nasaruddin Umar, Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf, hingga Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Untuk rapat yang diselenggarakan sesuai dengan amanat pasal 43 ayat (2) dan pasal 51 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa Menteri menyampaikan laporan evaluasi dan pertanggungjawaban serta laporan keuangan kepada Presiden dan DPR RI paling lama 60 hari terhitung setelah penyelenggaraan ibadah haji berakhir," kata Marwan mengawali rapat.
Dia menyebut hal itu merupakan amanat dalam UU Haji tahun 2019 yang masih berlaku saat pelaksanaan ibadah 2025. Marwan mengatakan UU Haji yang baru disahkan oleh DPR membuat penyelenggaraan layanan haji dipindah dari Kemenag kepada Kementerian Haji.
(dwr/haf)