Setelah melewati beberapa proses, akhirnya DPR berhasil mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Nantinya, undang-undang ini menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Melalui persetujuan dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025) tersebut, Komisi VIII bersama pemerintah sepakat bila revisi UU Haji dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Rapat yang dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga Saan Mustopa ini membahas dua hal penting. Pertama soal frasa 'badan' yang akhirnya diubah menjadi 'kementerian'. Selanjutnya hal lain yang dibahas adalah tidak adanya penghapusan kuota petugas haji.
"Yang paling urgensi di pembahasan ini perubahan mendasar frasa yang selama ini disebutkan badan akhirnya panja menyepakati kementerian," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Disopang, dikutip dari detikNews, Selasa (26/8).
"Yang kedua panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah, jadi nanti di luar jangan di menyindir nyindir ini dihapus petugas haji daerah, nggak, tidak dihapus," sambungnya.
Banyak pihak, salah satunya Hidayat Nur Wahid (HNW), memuji inisiatif Prabowo dalam membentuk Kementerian Haji dan Umrah ini. Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII tersebut menyebut bahwa salah satu muatan pentingnya adalah peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Sejak awal kami di Fraksi PKS mendorong agar BP Haji ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian, dan alhamdulillah usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama baik oleh DPR maupun Pemerintah. Sekarang RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang, dan setelah itu pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus direalisasikan paling lambat 30 hari sejak undang-undang berlaku," kata dia.
Lalu apa sebenarnya urgensi pembentukan Kementerian Haji? Apa saja pekerjaan yang perlu diselesaikan untuk memperlancar layanan pemerintah kepada para calon jamaah haji Indonesia? Menghadirkan Ketua Komnas Haji, Mustolih Siraj, ikuti diskusinya dalam Editorial Review.
Beralih ke berita nusantara, detikSore akan membahas peristiwa penembakan WNI di perbatasan Indonesia-Timor Leste yang terjadi pada Senin (25/8) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB. atas kejadian tersebut, seorang WNI bernama Paulus Kaet Oki, terluka saat ditembak oleh aparat UPF Timor Leste di Desa Imbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mengutip detikNews, Paulus tertembak saat bentrok dengan aparat Timor Leste ketika mempertahankan batas negara yang diduga digeser oleh Timor Leste. Sebanyak 24 warga Dusun Nino Desa Inbate terlibat bentrok dengan 7 personnel Unidade De Patrulhamento Da Fronteira (UPF) yang bersenjata laras panjang.
"Kejadian bermula saat sekelompok warga Tapal 36 Dusun Nino Desa Imbate berupaya menghentikan kegiatan pembangunan pilar batas negara yang dilaksanakan oleh pihak Timor Leste," kata Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi Dokumentasi Media (PIDM) Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Bagaimana kronologinya? Adakah resolusi atas konflik yang tengah terjadi? Ikuti laporan jurnalis detikcom selengkapnya.
Jelang petang nanti detikSore akan mengulas lebih dalam bagaimana infeksi cacing dapat menyerang manusia. Berkaca pada kasus kematian balita di Jawa Barat akibat cacingan beberapa waktu lalu, detikSore akan membahas sejauh mana masyarakat dapat mendeteksi cacing dalam tubuh mereka. Apa saja indikator seseorang terserang cacing? Bagaimana sistem pengobatannya? Ikuti diskusinya dalam Sunsetalk bersama Redaktur Pelaksana detikHealth.
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.
"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"
(far/vys)