DPR menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Rapat dihadiri oleh 293 anggota Dewan.
Paripurna ke-4 masa persidangan DPR tahun 2025-2026 terlaksana di ruang paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, turut hadir Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad hingga Saan Mustopa.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 293 anggota dan terdiri dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," ujar Cucun dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian kuorum telah tercapai dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim kami selalu pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI pada masa sidang 1 rapat paripurna ke-4 tahun sidang 2025-2026, hari Selasa 26 Agustus 2025 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," tambahnya.
Sebagaimana diagendakan, rapat paripurna ini akan mengambil keputusan tingkat II atau pengesahan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Agenda paripurna juga akan melakukan persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI kepada sembilan atlet untuk memperkuat tim nasional RI di ajang internasional.
(dwr/rfs)