5 Hal Terungkap di Sidang Kosasih soal Aliran Harta untuk Kekasih

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 26 Agu 2025 07:38 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Jaksa menghadirkan dua kekasih mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, dalam persidangan. Wanita itu bernama Raden Roro Dina Wulandari dan Theresia Meila Yunita.

Keduanya dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Duduk sebagai terdakwa ialah Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Kedua kekasih itu terungkap menerima aliran harga ANS Kosasih dari mobil hingga tanah. Ratusan juga hingga miliaran ANS Kosasih berikan kepada para kekasihnya itu.

Kosasih sendiri didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini. Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, Ekiawan.

"Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea.

Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.




(azh/azh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork