Komisioner Komnas Perempuan periode Maria Ulfah Anshor menegaskan pemerintah wajib melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) terlepas status legal ataupun ilegal. Menurutnya, pemerintah tidak boleh seolah lepas tangan dengan PMI berstatus ilegal.
"Terlepas berangkat legal atau ilegal, mereka adalah warga negara Indonesia. Di mana pun mereka berada, negara wajib memberikan perlindungan. Jadi, tidak boleh lagi mengatakan dia berangkat ilegal, lalu seolah-olah yang ilegal ini dibenarkan, negara lepas tangan," kata Maria dalam diskusi Kompas Perempuan bertema 'Revisi UU PPMI dan Masa Depan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia' secara virtual, Senin (25/8/2025).
"Seolah-olah pemerintah dalam hal ini juga merasa pekerja migran ilegal tidak lagi menjadi kewajibannya," lanjutnya.
Menurut Maria, negara perlu hadir untuk memberikan perlindungan WNI dalam konteks pemenuhan hak hidup yang layak. Sekalipun, status PMI berstatus ilegal.
"Bahwa dia ilegal betul, bahwa dia melakukan kesalahan betul, tetapi tetap dalam konteks pemenuhan hak hidup dia, pastikan bahwa dimanapun adanya mereka bisa mendapatkan hidup yang layak. Pastikan bahwa negara hadir," ujarnya.
Lewat Revisi UU PPMI, Maria berharap tidak ada PMI yang mengalami kekerasan atau eksploitasi di luar negeri. RUU ini diharapkan menjadi Undang-Undang yang dapat memberikan perlindungan bagi pekerja di luar negeri.
"Apa pun alasannya, di mana pun tempat bekerjanya, apa pun profesinya, mereka semua mendapatkan akses keadilan, mendapatkan juga pemenuhan terhadap hak-haknya, dan memastikan bahwa ada perlindungan sejak dari mulai niat berangkat menjadi pekerja ke luar negeri," ujarnya.
Maria juga meminta pemerintah Indonesia untuk memberikan pengawasan relasi antara pekerja migran dengan para majikannya di luar negeri. Serta memastikan pemenuhan hak bagi PMI.
"Jadi, dalam konteks ini dipastikan bahwa para pekerja migran setelah ditempatkan itu betul-betul mendapatkan tempat yang tidak menjadi ruang-ruang gelap, tidak menjadi ruang-ruang eksploitasi, dan tidak menjadi ruang-ruang yang menjauhkan mereka dari akses keadilan, apalagi mendapatkan diskriminasi," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Dirjen Perlindungan KPPMI Dayan Victor Imanuel Blegur mengakui munculkan permasalahan PMI berawal dari proses penempatan yang non prosedural atau ilegal. Menurutnya, jalur non-prosedural itu rentan membuat PMI tidak mendapat jaminan sosial hingga akses penuh perlindungan negara.
"Proses penempatan yang ilegal non prosedural yang kemudian menjadikan PMI kita muncul permasalahan, hal itu membuat pekerja migran kita dalam posisi rentan tanpa kontrak kerja sah, tapa jaminan sosial dan akses penuh perlindungan negara. Akibatnya, ketika terjadi masalah hukum kesehatan atau kekerasan," ujar Dayan.
Dayan mengatakan negara pun menghadapi keterbatasan dalam memberikan perlindungan optimal kepada seluruh pekerja migran. Ia memastikan Revisi UU PMI akan membawa arah kebijakan yang strategis.
Menurutnya, Revisi UU PPMI ini tidak hanya mengubah kebijakan teknis, tapi juga tata kelola imigran.
"Inisiasi DPR ini tidak hanya mengubah teknis, tapi menyentuh inti tata kelola imigran Indonesia, mulai dari kelembagaan mekanisme penempatan hingga perlindungan sistem yang menyeluruh," ujarnya.
Dayan mengatakan Revisi UU PMI ini tidak spesifik mengatur secara perspektif gander PMI, melainkan secara menyeluruh dan komprehensif.
"Prinsipnya UU ini memberikan perlindungan kepada seluruhnya, pasal per pasal itu secara khusus tidak menyebutkan (pekerja perempuan atau laki-laki), tapi semua secara holistik secara komprehensif memberikan perlindungan pekerja migran," ujarnya.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada PMI. "Kita semua sepakat secara komprehensif revisi UU berjalan perlindungan maksimal kepada migran Indonesia," ujarnya.
Diketahui, Revisi UU PPMI ini menjadi usulan inisiatif DPR dalam Prolegnas 2025. DIM pemerintah sudah dikirim ke DPR dan tinggal menunggu waktu pembahasan. Dayan memastikan akan membuka ruang publik dalam pembahasannya.
"Ruang untuk berdiskusi masih tetap dibuka, sehingga silakan apabila ada, mungkin kalau ada usulan yang dikehendaki, atau kita buka forum kita bahas lebih detail apa sih kira-kira, saran mungkin kurang di sini kurang di sana atau sebagainya," ujarnya.
Lihat juga Video 'Menteri P2MI Ungkap Alasan Pekerja Migran Rentan Alami Eksploitasi':
(eva/dhn)