Waka MPR Minta Revisi UU PPMI Harus Kedepankan Prinsip HAM

Waka MPR Minta Revisi UU PPMI Harus Kedepankan Prinsip HAM

Dea Duta Aulia - detikNews
Rabu, 13 Agu 2025 18:34 WIB
Lestari Moerdijat
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).

Hal tersebut diungkapkan oleh dirinya dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema 'Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran: Lebih Progresif atau Regresif?' yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, hari ini. Turut hadir dalam acara tersebut, Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI Eva Kusuma Sundari, Sekjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Irjen Pol. Dwiyono, Wakil Ketua Badan Legislasi/Baleg DPR RI Martin Manurung, Ketua Umum Serikat Awak kapal transportasi Indonesia/SAKTI Syofyan, dan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.

"Langkah revisi UU PPMI harus memperhatikan berbagai dimensi perlindungan yang belum diatur sepenuhnya untuk meminimalisir berbagai penyimpangan," kata Lestari dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lestari, pekerja migran menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi. Dia mengatakan melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan potensi ekonomi melalui pendapatan negara dari para pekerja migran itu tidak luput dari berbagai masalah. Masalah yang dihadapi antara lain pendidikan PMI yang didominasi lulusan SMA ke bawah, kurangnya keterampilan dan pelatihan, maraknya penipuan dalam proses rekrutmen hingga timbul proses penempatan non-prosedural, dan kurangnya perlindungan PMI dan keluarganya secara menyeluruh.

"Berharap amanat Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia mesti menjiwai proses revisi UU PPMI saat ini," jelasnya.

Sementara itu, Dwiyono mengungkapkan latar belakang revisi UU PPMI agar kita mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi PMI. Menurutnya, sistem perlindungan yang berjalan saat ini belum berjalan maksimal. Sejumlah upaya harus segera diupayakan dengan penguatan tata kelola dalam pelayanan PMI.

"Salah satunya, perlu penguatan atase ketenagakerjaan di sejumlah negara yang sebelumnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja agar dialihkan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Dwiyono.

Menurut Dwiyono, isu strategis dalam revisi UU PPMI ini terkait jangkauan dan arah kebijakan dalam melindungi PMI. Dia mengatakan hal itu dibutuhkan perbaikan kelembagaan dan tata kelola dalam pelayanan PMI.

"Pemerintah, tetap concern terhadap perlindungan PMI perempuan yang bekerja sebagai domestic worker sejak mendaftar hingga bekerja di luar negeri," jelasnya.

Martin Manurung mengungkapkan revisi UU PPMI merupakan usulan dari Baleg DPR RI yang melihat banyaknya permasalahan yang dihadapi PMI. PMI yang menghadapi masalah umumnya berangkat ke luar negeri tidak melalui prosedur yang benar.

"Menyikapi kondisi tersebut, diperlukan upaya revisi UU PPMI sebagai landasan hukum yang kuat agar negara mampu memperbaiki tata kelola pelayanan dan memberikan perlindungan PMI secara menyeluruh," tuturnya.

Dia mengatakan, saat ini, Baleg sudah membentuk Panja dan pada rapat pleno Baleg 17 Maret 2025 disepakati RUU PPMI sebagai RUU usulan DPR RI.

"Selain itu, pemerintah juga sudah mengirimkan Surat Presiden terkait pembuatan DIM dalam revisi RUU PPMI ke pimpinan DPR RI. RUU PPMI harus sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi PMI dan mengurangi keberadaan PMI non prosedural dengan mengubah menjadi PMI yang procedural," tutupnya.

Tonton juga video "NasDem Ajukan Lestari Moerdijat Jadi Pimpinan MPR" di sini:

(akn/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads