Komisi VIII DPR Lanjut Rapat Bareng Pemerintah Bahas Revisi UU Haji

Komisi VIII DPR Lanjut Rapat Bareng Pemerintah Bahas Revisi UU Haji

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 25 Agu 2025 11:06 WIB
Rapat lanjutan membahas Revisi UU Haji di ruang Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Rapat lanjutan membahas Revisi UU Haji di ruang Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025). (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Komisi VIII DPR RI rapat bersama pemerintah membahas laporan Panja yang rampung dibahas oleh DPR. Adapun rapat pagi ini dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Rapat digelar di ruang Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, dihadiri Wamensesneg Bambang Eko hingga Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak.

Marwan Dasopang mengatakan rapat ini akan mengambil keputusan tingkat I terkait Revisi UU Haji. Adapun setiap fraksi di DPR RI nantinya akan menyampaikan pandangan masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panja RUU Haji DPR RI lantas menyampaikan laporan dokumen ke Panja pemerintah beserta Menkum. Acara dilanjutkan dengan pandangan mini fraksi di DPR RI.

ADVERTISEMENT

"Tadi malam sebetulnya ada keinginan dari anggota kalau ada Menteri Hukum di Jakarta dan bisa hadir kita putuskan pengambilan tingkat I. Tapi di antara para anggota ada juga yang menyarankan ya jangan-jangan Menkum sudah dalam keadaan istirahat ya sudah kita kasih kesempatan besok," ucap Marwan.

Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyebut pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji bersama Komisi VIII DPR RI telah selesai. Proses akan dilanjutkan besok.

"Sekarang menyelesaikan DIM. DIM sudah selesai. Hari ini," kata Bambang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Bambang menyebut besok akan dilanjutkan ke tahap tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Urusan nomenklatur juga akan dilihat besok apakah ada kesesuaian atau tidak.

"Besok kita akan ngurusin timus-timsin. Besok timus-timsin. Sehingga kemudian kita akan lihat lagi di situ kesesuaian dan sebagainya," kata dia.

Bambang mengatakan ada sejumlah perdebatan dalam pembahasan DIM tersebut. Salah satunya soal umur keberangkatan jemaah haji.

"Misalnya tentang umur keberangkatan. Yang awal itu kan 18, sekarang jadi 13. Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13. Itu kan nggak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak," kata dia.

Simak Video 'Istana soal RUU Haji yang Akan Disahkan DPR Pekan Depan':

(dwr/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads