Momen tidak biasa terjadi di markas KPK. Salah satu tersangka KPK, Rudy Ong Chandra (ROC), merangkak saat digiring ke ruang penyidik.
Rudy Ong adalah seorang pengusaha tambang. Dia merupakan salah satu tersangka kasus korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Rudy Ong dijemput paksa penyidik KPK pada Rabu (20/8/2025). Dia kemudian tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada malam hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Merangkak saat Dibawa ke Penyidik
Ada momen unik saat Rudy Ong tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia tampak merangkak ketika dibawa ke ruang pemeriksaan.
Rudy tiba di gedung KPK pada Kamis (21/8) sekitar pukul 21.37 WIB. Dia mengenakan kemeja dan celana berwarna hitam saat sampai di markas KPK.
Saat turun dari mobil, satu orang berdiri tepat di depan Rudy Ong. Pengusaha tambang itu tidak mengeluarkan satu kata setibanya di KPK.
Rudy lalu dibawa sejumlah pegawai KPK ke ruang penyidik. Tanpa ditemani pengacara, ia mulai diarahkan naik ke ruang penyidik.
Awalnya, tidak ada yang aneh di momen ini. Namun, saat berada di lantai dua, atau tepatnya sebelum masuk ke ruang penyidik, Rudy Ong merangkak.
Hal itu terlihat dari gestur dua pegawai KPK yang menemani Rudy Ong ke ruang penyidik. Kedua pegawai KPK itu tampak membopong tubuh Rudy Ong dan meminta pengusaha tambang itu kembali berdiri. Tak berselang lama, Rudy lalu terlihat berdiri dan memasuki ruang penyidik KPK.
KPK Tahan Rudy Ong
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan Rudy Ong akan langsung ditahan setelah dijemput paksa. Dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
"Selanjutnya Tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2025," ujar Budi.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," sambungnya.
KPK belum menjelaskan rinci keterlibatan Rudy Ong dalam kasus ini. KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers kasus tersebut pada Senin (25/8).
3 Orang Ditetapkan Tersangka
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek pada September 2024. Ketua KPK saat itu, Nawawi Pomolango, mengatakan penggeledahan itu terkait dengan kasus baru.
"(Kasus) baru, baru kasus itu baru kita tangani," kata Nawawi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).
"Yang bisa saya sampaikan barangkali memang sudah dalam proses penyidikan. Sudah di tingkat penyidikan," tuturnya.
Dua hari berselang setelah pengumuman penggeledahan di rumah Awang Faroek, KPK menjelaskan perkembangan kasus yang sedang diusut. Kasus itu berkaitan dengan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kaltim. Tiga orang diumumkan sebagai tersangka.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Tiga tersangka dalam kasus ini ialah Awang Faroek (AFI), Rudy Ong Chandra (ROC), dan satu orang berinisial DDWT. Ketiga orang tersebut juga diajukan cegah ke luar negeri. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," ujar Tessa.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur," kata Tessa.
Rudy Ong Sempat Lawan Status Tersangka KPK
Rudy Ong ternyata sempat melawan status tersangka yang disematkan KPK. Dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu dilayangkan Rudy Ong pada 11 Oktober 2024. Dia menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat Panggilan Nomor Spgl/6921/DIK.01.00/23/10/2024, tanggal 02 Oktober 2024 terhadap Rudy Ong Chandra selaku Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, pemberian sesuatu, hadiah, atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait dengan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Wilayah Kalimantan Timur periode 2013 s/d 2018," bunyi petitum pemohonan dari Rudy Ong.
Satu bulan berselang, tepatnya pada 13 November 2024, pengadilan kemudian memutus gugatan yang diajukan Rudy Ong. Hasilnya, gugatan itu tidak dapat diterima.
"Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," bunyi putusan.
Proses penyidikan kepada Rudy Ong kemudian terus berlanjut. Namun, penyidikan kepada Awang Faroek dihentikan karena ia telah meninggal dunia.