KPK menahan 11 orang tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel), dalam kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). KPK mengungkapkan langkah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel berawal dari adanya laporan buruh atau pekerja yang menjadi korban pemerasan saat mengurus izin K3.
"Ada informasi dari masyarakat. Masyarakat itu, tenaga kerja itu, buruh itu, pada saat mengurus," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun tersebut, pada hari Rabu dan Kamis tanggal 20-21 Agustus 2025, tim KPK bergerak secara paralel di beberapa wilayah. KPK kemudian berhasil mengamankan 14 orang, dengan 11 di antaranya ditetapkan tersangka.
KPK turut mengamankan barang bukti berupa kendaraan, yaitu 15 unit kendaraan bermotor roda empat dengan rincian 12 unit kendaraan roda empat dari pihak Irvian Bobby, 1 unit kendaraan roda empat diamankan dari pihak Subhan, 1 unit kendaraan roda empat diamankan dari pihak Hery Sutanto, dan 1 unit kendaraan roda empat dari pihak Gerry Aditya.
"Barang bukti tersebut dari pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini. Jumlahnya cukup banyak dan mempunyai nilai yang cukup tinggi," ucap Setyo.
Kemudian 7 unit kendaraan bermotor roda dua, dengan rincian 6 unit kendaraan roda dua diamankan dari pihak Irvian Bobby dan 1 unit kendaraan roda dua diamankan dari pihak Noel. KPK juga mengamankan uang sejumlah sekitar Rp 170 juta dan USD 2.201.
"Bahkan mungkin bisa saja nanti akan didapatkan lagi kendaraan-kendaraan lain yang tidak menutup kemungkinan masih ada di beberapa pihak yang lainnya," ungkapnya.
Tonton juga video "KPK Tegaskan Tak Ada Koordinasi dengan Istana untuk OTT Wamenaker" di sini:
(ial/fca)