KPK menerapkan pasal pemerasan terhadap 11 orang tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, dalam kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). KPK menjelaskan alasan para tersangka tidak dijerat pasal suap.
Untuk diketahui, dalam kasus ini para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ada tindak pemerasan ini dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Asep menjelaskan, para pemohon sudah memiliki syarat-syarat yang lengkap untuk mendaftar sertifikasi K3. Namun kemudian dipersulit.
"Jadi, saat teman-teman buruh ini akan mendaftar untuk sertifikasi K3, itu sebetulnya syarat-syaratnya sudah lengkap ini. Seharusnya itu diproses bisa langsung. Tapi kemudian untuk pemerasannya tersebut, digunakanlah cara-cara memperlambatlah prosesnya, padahal ini kan dibutuhkan cepat. Kemudian mempersulit, tambah ini, tambah itu, waktunya, dan lain-lain. Bahkan, kalau tidak memberikan sejumlah uang, tidak diproses, tidak keluar-keluar ini (sertifikasi K3)," jelasnya.
Jika kasus suap, kata Asep, pemohon belum memenuhi kelengkapan syarat. Lalu pemohon menawarkan sejumlah uang agar tetap bisa diproses.
"Bedanya, kalau suap, si kelengkapnnya ini, si buruhnya itu tidak lengkap, misalnya ada persyaratan yang tidak lengkap, kemudian yang si pemohon ini nego 'gimana caranya ini, Pak, ketidaklengkapan saya ini diabaikan' lalu dia menawarkan sejumlah uang. Nah, si petugas menerima itu dan kemudian diluluskan. Nah, perbedaannya di situ," paparnya.
Dalam kasus ini, lanjutnya, pemohon juga tertekan secara psikologis. Sebab, pemohon telah memiliki kelengkapan syarat, tapi tidak langsung diproses.
"Kalau yang ini, karena dia sudah lengkap, tapi dia melakukan pemerasannya dengan cara-cara tiga tadi, mempersulit, memperlambat, bahkan tidak memproses. Sehingga si pemohon menjadi tertekan secara psikologis, dia juga kan perlu cepat, tidak ada kepastian kapan ini bisa selesai," ujarnya.
Simak Video 'Sitaan Fantastis KPK dari Kasus Pemerasan K3 yang Jerat Wamenaker Noel':
(idh/imk)