Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah. Kejagung menemukan ada aset Riza Chalid yang disamarkan ke pihak lain.
"Kan korupsi itu kan predikat crime-nya itu di perkara korupsi. Pengembangan dari ternyata ada aset-aset yang dilayerin dari dikaburkan, nah itu masuk TPPU. Itu bersatu itu, itu biasanya. Tidak berdiri sendiri," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di kantornya, Jumat (22/8/2025).
Anang menuturkan sejumlah aset Riza yang telah disita merupakan bagian dari aset yang disamarkan. Beberapa di antaranya terafiliasi dengan Irawan Prakoso (IP), yang merupakan rekan bisnis Riza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya bagian dari aset yang berusaha disembunyikan. Kan kemarin dari yang mobil 5 mercy kemarin kan, terus ada lagi dua kali itu aset lain sedang ditelusuri," tuturnya.
"(Penyitaan) yang pertama terafiliasi dari IP yang kedua bukan," lanjutnya.
Anang menyampaikan Irawan sudah dipanggil tiga kali namun tidak hadir. Irawan disebut sedang tidak berada di Indonesia.
"Belum (DPO) baru dipanggil sebagai saksi 3 kali belum hadir. Tapi yang bersangkutan tiga kali dipanggil tidak hadir dan informasi yang bersangkutan tidak ada di Indonesia," ujarnya.
Saat ditanya peluang Irawan turut jadi tersangka, Anang mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan.
"Nanti kita lihat perkembangan seperti apa, yang jelas penyidik sedang mendalami apa-apa yang dilakukan dari yang bersangkutan," imbuhnya.
Baca juga: Kejagung Resmi Terbitkan DPO Riza Chalid! |
Seperti diketahui, Kejagung resmi menerbitkan DPO Riza Chalid. DPO diterbitkan pada 19 Agustus 2025.
Riza sudah tiga kali mangkir panggilan Kejagung. Kejagung juga bersiap mengajukan red notice untuk Riza Chalid.
Sejauh ini, Riza Chalid terdeteksi ada di Malaysia. Dia meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Pemerintah lewat Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan juga telah mencabut paspor milik Riza.
Kejagung Sita 9 Mobil
Selain itu, Kejagung telah menyita total sembilan mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Mobil-mobil itu disita penyidik dari hasil penggeledahan kawasan Jakarta hingga Bekasi.
Pihak terafiliasi yang dimaksud Anang antara lain pihak yang memiliki kerja sama dengan Riza Chalid. Namun Anang belum membeberkan lebih jauh perihal identitas pihak terafiliasi tersebut.
Adapun lima unit mobil diduga milik Riza Chalid, yaitu Toyota Alphard, MINI Cooper, serta tiga mobil sedan Mercy. Semua tak memiliki pelat nomor saat disita.
Tak lama kemudian, Kejagung kembali menyita empat mobil diduga milik Riza Chalid. Empat mobil yang disita adalah:
1. Satu unit BMW tipe 5281 warna putih metalik
2. Satu unit Toyota Rush warna hitam metalik
3. Satu unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam mika
4. Satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar warna hitam mika.
Simak Video 'Kejagung Sita BMW-Pajero yang Terafiliasi Riza Chalid':