Hakim mengatakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono tidak bisa membuktikan asal-usul duit yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah. Hakim meyakini duit senilai sekitar Rp 20 miliar itu diperoleh bukan penghasilan sah dari Rudi.
Hal tersebut diungkap hakim saat membacakan vonis Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025). Hakim mengatakan penyidik menemukan duit 1.721.569.000 (Rp 1,7 miliar), USD 383.000 dan SGD 1.099.581 dengan total yang setara kurang lebih Rp 20 miliar.
Uang itu ditemukan dalam tas ransel dan koper di dalam mobil di garasi rumah Rudi. Rumah itu beralamat di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Bahwa telah ditemukan dua tas ransel dan dua koper di dalam mobil yang diparkir di rumah terdakwa, beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang berisi beberapa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Dengan perincian sebagai berikut dalam bentuk rupiah total sejumlah Rp 1.721.569.000 (Rp 1,7 miliar), dalam bentuk dolar Amerika Serikat total sejumlah USD 383.000, dalam bentuk dolar Singapura total sejumlah SGD 1.099.581," ujar hakim ad hoc Tipikor Jakarta Andi Saputra.
Hakim menyatakan Rudi tak dapat membuktikan asal usul uang tersebut. Hakim menyatakan Rudi juga tidak bisa memberikan bukti penghasilan yang sah yang dapat menghasilkan uang tersebut.
"Dan berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan, terdakwa mengakui bahwa aset-aset tersebut memang berada di rumahnya dan dalam penguasaannya. Namun, terdakwa tidak dapat memberikan penjelasan yang masuk akal mengenai asal usul aset tersebut, tidak dapat menunjukkan bukti penghasilan yang sah yang dapat menghasilkan aset sebesar itu, dan tidak pernah melaporkan aset tersebut kepada pihak yang berwenang," ujarnya.
Hakim mengatakan uang sekitar Rp 20 miliar itu tidak wajar dimiliki seorang hakim. Hakim menyakini uang itu diterima Rudi berkaitan dengan jabatannya selama menjabat Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakpus.
"Bahwa jumlah aset yang ditemukan jelas tidak wajar, jumlah yang sangat fantastis dan tidak sesuai dengan penghasilan seorang hakim, ketua pengadilan negeri, pegawai negeri sipil dan jauh melampaui kemampuan finansial normal seorang PNS hakim yang mengandalkan gaji resmi sekitar Rp 35 juta per bulan," kata hakim.
"Bahwa ditemukan juga dokumen-dokumen catatan berupa tulisan tangan di mana hal ini mengindikasikan bahwa hasil tersebut diterima dalam konteks yang berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Ketua Pengadilan Negeri kelas IA khusus telah Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas IA khusus," tambah hakim.
Sebelumnya, Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera. Hakim menyatakan Rudi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar ketua majelis hakim Iwan Irawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/8).
Hakim juga menghukum Rudi membayar denda Rp 750 juta. Adapun jika denda tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Rudi menerima suap SGD 43 ribu dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Hakim meyakini uang itu diberikan Lisa agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginan Lisa.
Selain itu, hakim menyatakan Rudi tak mampu membuktikan asal-usul duit yang ditemukan di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Uang itu sebesar Rp 1.721.569.000 (Rp 1,7 miliar), USD 383.000, dan SGD 1.099.581.
Hakim meyakini uang itu diperoleh Rudi berhubungan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Rudi tidak melaporkan penerimaan atau gratifikasi ke KPK sejak 2022 hingga sekarang.
Hakim menyatakan Rudi Suparmono melanggar Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
(mib/whn)