Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) akhirnya dijemput paksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Saat akan dibawa ke ruang penyidik, Rudy tampak berjalan merangkak. Lalu, siapa sebenarnya Rudy Ong?
Dalam penelusuran detikcom, Jumat (22/8/2025), Rudy Ong merupakan pengusaha yang tercatat sebagai pemegang saham di sejumlah perusahaan. Dia memiliki saham 5 persen di PT Tara Indonesia Coal serta mengemban jabatan komisaris di sejumlah perusahaan tambang, seperti PT Sepiak Jaya Kaltim hingga PT Cahaya Bara Kaltim.
Nama Rudy Ong pertama kali terseret dalam kasus korupsi pengurusan IUP di Kaltim berdasarkan keterangan KPK pada September 2024. Saat itu KPK mengumumkan telah membuka penyidikan kasus tersebut.
Jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan kasus itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di Kaltim. KPK juga menyatakan telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang di kasus tersebut.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur," kata Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
KPK mengungkap tiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.
(ygs/imk)