Noel Ditangkap KPK, Menaker Singgung Pakta Siap Dicopot Jika Korupsi

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 21 Agu 2025 17:19 WIB
Menaker Yassierli (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merespons terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Yassierli menyebutkan dia tidak menoleransi perilaku koruptif.

"Sejalan dengan arahan presiden bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (21/8/2025).

Atas hal itu, Yassierli sudah meminta pejabat dan jajaran Kemnaker meneken pakta integritas yang menyatakan agar siap dicopot dari jabatan jika melakukan korupsi.

"Maka saya sudah meminta pejabat beserta jajaran di Kemnaker untuk menandatangani pakta integritas dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi," ucapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Kemnaker sudah melaksanakan penandatangan pakta integritas dengan hampir 1.000 perusahaan jasa K3. Tujuannya agar berkomitmen untuk menghindari praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi.

"Khusus untuk sertifikasi K3, kami sudah melaksanakan pakta integritas bahkan dengan perusahaan jasa K3 atau PT K3 dengan total hampir 1.000 perusahaan jasa K3 di Indonesia, dan ini baru selesai, untuk membuat komitmen supaya tidak ada praktik suap, pemerasan, dan/atau gratifikasi," ujar Yassierli.

"Kami juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila masih ada praktik tersebut," imbuhnya.

Seperti diketahui, OTT Wamenaker Noel ini berkaitan dengan kasus pemerasan. Noel diduga memeras sejumlah perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3.

"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," ujar Fitroh.

Sejumlah barang bukti ikut disita KPK dalam OTT Wamenaker. Barang bukti itu mulai uang tunai hingga puluhan mobil.

"Yang pasti ada uang, ada puluhan mobil dan ada motor Ducati," jelas Fitroh.

Pihak-pihak yang diamankan, termasuk Noel, masih diperiksa di gedung KPK. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status mereka.

Simak Video 'KPK OTT Wamenaker Noel, Istana: Bila Terbukti Secepatnya Diganti':




(fas/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork