Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan transformasi digital pemerintahan dan tata kelola data pembangunan menjadi hal penting dalam keberhasilan program prioritas Presiden.
Program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto mulai dari Makan Bergizi Gratis, Cek Kesehatan Gratis, Sekolah Rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hingga Perumahan Rakyat merupakan wujud nyata kehadiran negara.
Hal itu diungkapkan olehnya dalam Rapat Dewan Pengarah Satu Data Indonesia (SDI), di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Rabu (20/08/2025).
"Untuk memastikan semua ini berhasil, diperlukan tata kelola yang rapi, manajemen program yang disiplin, serta pengendalian pelaksanaan yang konsisten yang tentunya didukung oleh transformasi digital pemerintah dan data pembangunan. Dengan begitu, program prioritas Presiden dapat benar-benar terwujud dengan hasil yang dirasakan langsung oleh rakyat. Karena keberhasilan program tidak hanya diukur dari laporan, tapi dari senyum rakyat yang merasakan dampaknya," kata Rini dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).
Rini menyampaikan jika keterpaduan tersebut harus didukung oleh Digital Public Infrastructure (DPI) berupa identitas digital, pertukaran data, dan pembayaran digital yang dijaga selaras dengan prinsip perlindungan data pribadi dan keamanan siber.
KementerianPAN-RB sebagai koordinator Proyek Strategis Nasional pengembangan layanan digital pemerintah terpadu menekankan pentingnya interoperabilitas data untuk mempercepat pencapaian target RPJMN sekaligus memperkuat fondasi pemerintahan digital yang berdampak langsung bagi rakyat.
Dikatakan DPI merupakan fondasi yang memungkinkan keterpaduan tersebut berjalan efektif. Identitas digital, pertukaran data, dan pembayaran digital bukan hanya instrumen teknis, melainkan jembatan yang memastikan layanan publik hadir lebih cepat, adil, serta terpercaya.
"Pemanfaatan Digital Public Infrastructure menjadi kunci, memastikan pertukaran data dan layanan publik berjalan mudah, aman, dan terukur. Keamanan siber dan perlindungan data pribadi harus kita terapkan sejak awal, tepat guna, dan proporsional agar keterpaduan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik tetap terjaga," ucapnya.
Pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap penguatan interoperabilitas data dan pemanfaatan DPI. Selain itu dukungan juga diberikan dalam pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui Pedoman Berbagi pakai Data dengan memanfaatkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP),tanpa perlu MoU atau PKS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2025.
Kementerian PANRB saat ini sedang menyempurnakan Indeks SPBE menuju Indeks Pemerintah Digital dengan penyederhanaan indikator, penguatan prinsip pertukaran data, dan pembaruan mekanisme penilaian, termasuk kolaborasi erat dengan Indeks SDI.
Menurutnya, untuk mempercepat keterpaduan layanan, diperlukan penguatan tata kelola data dan pemerintah digital secara menyeluruh. Penguatan peran Dewan Pengarah SDI dan Forum SDI, dengan Kementerian PPN/Bappenas sebagai leading agency, akan menjadi kunci.
Pemanfaatan DPI, khususnya Data Exchange, harus ditingkatkan baik untuk analitik maupun peningkatan kualitas layanan publik, sementara keamanan siber dan perlindungan data pribadi perlu diterapkan secara terukur di seluruh K/L.
Aspek yang sifatnya administratif berupa MoU/PKS juga perlu diminimalisir dengan mekanisme yang lebih otomatis dan mudah, agar keterpaduan dan interoperabilitas menjadi kewajiban, bukan tantangan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa strategi penerapan berbasis use case akan memungkinkan eksplorasi dan pemanfaatan DPI dilakukan secara konkret dan iteratif, bukan sekadar abstraksi dengan memastikan adanya umpan balik nyata untuk perbaikan tata kelola dan regulasi.
Risiko pun akan dapat lebih dimitigasi dan dijaga karena dampak dan lokus yang terbatas. Salah satu contoh yang sudah berjalan adalah piloting digitalisasi bantuan sosial melalui interoperabilitas data DTSEN dan berbagai data lintas sektor, yang membuktikan bahwa reformasi ini bisa diimplementasikan secara nyata.
Sementara itu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan SDI bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No.39/2019 tentang Satu Data Indonesia.
Dikatakan bahwa Rencana Kerja SDI Tahun 2025 meliputi pemutakhiran kelompok kerja SDI tingkat pusat, data prioritas, sinkronisasi, pelaksanaan SDI tingkat pusat dan daerah, keterpaduan data, dan keamanan data. Oleh karenanya diperlukan dukungan semua pihak guna mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, mudah diakses , dan dibagipakaikan antar instansi pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan sesuai Perpres No.95/2018 tentang SPBE, Instansinya diberikan mandat untuk menyelenggarakan infrastruktur SPBE yang meliputi Pusat Data Nasional (PDN), jaringan intra pemerintah, dan sistem penghubung layanan pemerintah.
Sementara itu dalam implementasi DPI, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) berperan sebagai tools data exchange platform yang memungkinkan pertukaran data antar instansi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa sebagai data exchange platform, SPLP dapat mempermudah proses validasi eligibilitas penerima bantuan secara real time dan berbasis interoperabilitas data antar instansi. Dengan demikian proses verifikasi dan validasi data dalam penyaluran bantuan sosial dapat menjadi lebih mudah dan makin akurat.
(anl/ega)