KPK Harap RKUHAP Tak Lemahkan-Hilangkan Kewenangan Pemberantasan Korupsi

KPK Harap RKUHAP Tak Lemahkan-Hilangkan Kewenangan Pemberantasan Korupsi

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 21:21 WIB
Ketua KPK, Setyo Budiyanto
Foto: Ketua KPK, Setyo Budiyanto (Dwi Rahmawati/detik)
Jakarta -

Ketua KPK, Setyo Budiyanto berharap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tak melemahkan pihaknya dalam pemberantasan korupsi. Setyo ingin tak ada pasal yang melemahkan komitmen KPK.

"Harapannya sampai dengan nanti Undang-Undang tersebut diundangkan, itu tidak ada satu pasal pun yang melemahkan, merugikan, atau bahkan menghilangkan kewenangan KPK," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat bersama Komisi III DPR hari ini, Setyo Budiyanto memaparkan poin-poin masukan untuk revisi aturan tersebut. Ia ingin ada pengubahan norma penetapan tersangka di rancangan RUU KUHAP.

"Definisi penetapan tersangka yang mendukung pelaksanaan tertangkap tangan ini juga ketentuan pasal 1 angka 25 tentang definisi penetapan tersangka ini berpotensi dapat menghambat penetapan tersangka yang merupakan hasil kegiatan tindakan penyelidikan," kata Setyo.

ADVERTISEMENT

Ia juga menyertakan poin penyadapan pada tahap penyelidikan untuk tindak pidana korupsi. Setyo meminta jaminan independensi penyelidik, penyidik hingga penuntut umum dimasukkan dalam RUU KUHAP.

"Penyadapan di tahap penyelidikan untuk penanganan tindak pidana korupsi sebagai lex specialis karena memang dimungkinkan adanya upaya paksa yang dikecualikan pengaturannya sepanjang diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Berikut ini poin masukan KPK terkait jaminan independensi penyelidik, penyidik dan penuntut umum KPK:

- Penyerahan berkas tidak perlu melalui penyidik Polri (rekomendasi Pasal 8 ayat 3)

- Penyelidik dan Penyidik KPK tidak perlu dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri (rekomendasi pasal 20 ayat 2)

- Penyidik KPK dalam menghentikan Penyidikan tidak wajib melibatkan Penyidik Polri (rekomendasi pasal 25 ayat 5)

- KPK memiliki kewenangan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia (Pasal 62 ayat 4)

- Penggeledahan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tidak berlaku bagi Penyidik KPK (Rekomendasi Pasal 109 ayat 2)

Lihat juga Video 'Mensos soal KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp 200 Miliar':

(dwr/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads