Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes) menilai revisi KUHAP melemahkan hak tersangka dan korban. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah hal tersebut.
Mulanya, perwakilan BEM FH Unnes menyampaikan kritiknya terkait norma-norma yang bermasalah dalam revisi KUHAP. Menurutnya, dalam RKUHAP masih terdapat pasal-pasal yang tumpah tindih dan melemahkan hak tersangka serta korban.
"Banyak pasal dalam RKUHAP ini yang menunjukkan masalah serius. Pertama ada pasal-pasal redaksi yang tidak jelas, ada kelembagaan yang tumpang tindih, selanjutnya ada lemahnya jaminan hak-hak tersangka dan korban dan juga ada celah hukum yang bisa disalahgunakan," kata perwakilan BEM FH Unnes dalam RDPU bersama Komisi III DPR membahas RUU KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kemudian mencontohkan dalam KUHAP lama, di pasal 55, menjamin tersangka boleh memilih pengacara. Namun, kata dia, norma itu tak terdapat lagi dalam RUU KUHAP.
"Selanjutnya juga di landasan hukum yang kami pakai juga Pasal 14 ICCPR yang mana itu menegaskan bahwa semua orang berhak mendapatkan pembelaan hukum yang adil. Tetapi ternyata, RKUHAP ini tidak mengakomodir hal tersebut," jelasnya.
Habiburokhman menanggapi kritik tersebut. Habiburokhman menegaskan RKUHAP yang ada saat ini tak melemahkan hak tersangka.
"Saya sempat agak tergelitik dikatakan (RKUHAP) ini kemunduran, memperlemah hak tersangka. Menurut saya nggak lah kalau sampai begitu, kalau kita rujukannya KUHAP yang lama, justru di lama yang sangat apa namanya hak tersangka, peran advokat sangat tidak dihormati," kata Habiburokhman.
Dia pun lantas mempertanyakan dasar dari kritikan tersebut. Sebab, menurutnya, syarat penahanan di RUU KUHAP saat ini lebih objektif.
"Lalu ada penguatan peran advokat bisa mendampingi, bisa menyampaikan keberatan bisa berbicara dan memiliki imunitas. Ini menurut kami sih sudah jauh lebih baik dari KUHAP lama," tuturnya.
Simak juga Video Habiburokhman Ngaku Undang Massa Aksi Diskusi RUU KUHAP tapi Ditolak