Cara Pembatalan Pindah Domisili dan Persyaratannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 20:17 WIB
Ilustrasi dokumen (Foto: iStock)
Jakarta -

Dukcapil Jakarta menyampaikan prosedur pembatalan pindah domisili. Jika sudah mengajukan surat keterangan pindah, tetapi ada perubahan rencana atau batal pindah domisili, proses perpindahan data kependudukannya dapat dibatalkan atau dicabut.

Bagaimana caranya? Berikut ulasannya.

Syarat Pembatalan Pindah Domisili

Mengutip dari akun Instagram Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta), apabila perpindahan data penduduk dibatalkan saat terjadi pembatalan pindah domisili, data penduduk akan tetap tercatat di alamat asal tanpa perlu mengulang seluruh proses administrasi dari awal. Hal ini tercantum dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Ini syarat mengajukan pembatalan pindah domisili.

  • Kartu keluarga
  • e-KTP
  • Kartu identitas anak (KIA)
  • Surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI)

Cara Pembatalan Pindah Domisili

Setelah dokumen persyaratan terpenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan pembatalan pindah domisili di:

  • Suku Dinas Dukcapil (sesuai domisili)
  • Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.

Pastikan setiap perubahan rencana pindah segera dilaporkan agar data kependudukan tetap aktif dan layanan publik jadi lebih mudah.

Syarat 1 Alamat untuk 2 Kartu Keluarga

Dikutip dari laman Instagram Dukcapil Kemendagri (@dukcapilkemendagri), alamat yang sama bisa digunakan untuk lebih dari satu kartu keluarga jika penghuni memiliki hubungan keluarga yang berbeda. Ini beberapa kondisi di mana satu alamat rumah bisa untuk dua kartu keluarga (KK) sekaligus.

  • Orang tua dan anak yang sudah dewasa dan menikah tinggal bersama
  • Kerabat yang tinggal bersama dengan dua keluarga yang berbeda, seperti kakak-adik atau paman-keponakan
  • Jika ada beberapa keluarga yang tinggal satu rumah kontrakan atau apartemen atau kos-kosan, masing-masing bisa memiliki kartu keluarga sendiri-sendiri.

Kartu keluarga bukan sekedar selembar dokumen, tetapi identitas utama setiap keluarga di Indonesia, dengan manfaat:

  • Sebagai data resmi keluarga
  • Sebagai akses mudah ke layanan publik
  • Sebagai perlindungan dan kepastian hukum.

Lihat juga Video 'Kemenkes Imbau Cek Kesehatan Gratis Tetap di Domisili':




(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork