Mengapa setiap anak wajib punya KIA? Berikut pemaparan dari Dukcapil Jakarta.
- Sebagai persyaratan untuk mendaftar sekolah
- Memudahkan mendapatkan pelayanan publik
- Mencegah perdagangan anak
- Bukti identitas diri
Cara Buat Kartu Identitas Anak
Mengutip dari unggahan akun Instagram Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta), ini cara membuat kartu identitas anak (KIA).
1. Dokumen Wajib (Semua Usia)
- Akta kelahiran: Fotokopi 1 lembar + bawa yang aslinya untuk ditunjukkan ke petugas
- Kartu keluarga (KK)
- e-KTP orang tua: Bawa KTP asli orang tua
2. Tambahan Khusus (Berdasarkan Usia)
- Anak 0-5 tahun (kurang 1 hari): Tanpa foto, jadi cukup membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan
- Anak 5-17 tahun (kurang 1 hari): Wajib melampirkan pasfoto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
- (Tips: Pakai baju yang rapi dan latar belakang foto polos)
Jenis-jenis Dokumen Kependudukan
Berdasarkan informasi dari Dukcapil Kemendagri, berikut daftar 24 dokumen kependudukan.
1. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Kartu:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga (KK).
2. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Surat:
- Biodata Penduduk
- Surat Keterangan Pindah
- Surat Keterangan Pindah Datang
- Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
- Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Surat Keterangan Kelahiran
- Surat Keterangan Lahir Mati
- Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
- Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Pengangkatan Anak
- Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
- Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
- Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
3. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Akta:
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Pengakuan Anak
- Akta Pengesahan Anak.
Tonton juga video "Cak Imin Desak Pemerintah Siapkan Aturan Turunan UU KIA"
(kny/imk)











































