Syarat dan Cara Cetak Ulang KTP Hilang di Luar Domisili

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 18:00 WIB
Ilustrasi KTP (Foto: Getty Images/Arif Budiman)
Jakarta -

Kartu tanda penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. e-KTP adalah dokumen identitas yang harus dibawa ke mana saja, karena bisa saja digunakan untuk pengecekan, salah satunya saat perjalanan menggunakan kereta api, pesawat, dan sebagainya.

Lalu, bagaimana jika KTP hilang saat berada di luar domisili? Berikut penjelasan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Syarat Cetak Ulang KTP Hilang di Luar Domisili

Mengutip situs resmi Dukcapil Kemendagri, berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Permendagri No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, disebutkan bahwa e-KTP yang hilang bisa dicetak ulang bagi penduduk di luar domisili, dengan syarat sebagai berikut.

  • Mengisi formulir permohonan penerbitan e-KTP kepada instansi pelaksana di luar domisili;
  • Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian di kabupaten/kota di tempat hilangnya e-KTP;
  • Melampirkan surat pernyataan kehilangan bermaterai.

Cara Cetak Ulang KTP Hilang di Luar Domisili

Setelah memenuhi persyaratan di atas, lakukan langkah-langkah berikut ini.

  • Datang ke kantor Dinas Dukcapil terdekat dengan membawa persyaratan untuk mencetak ulang KTP;
  • Proses pengurusan tidak dipungut biaya;
  • Tunggu hingga proses cetak ulang KTP selesai.

Cara Ganti Foto KTP

Bersumber dari laman Indonesiabaik, seseorang boleh mengganti foto di e-KTP miliknya, apabila berada dalam kondisi:

  • Perubahan fisik permanen
    Pemilik KTP dapat mengganti foto jika mengalami perubahan fisik yang signifikan, seperti operasi, cedera, atau faktor lainnya.
  • Perubahan penampilan
    Seseorang diperbolehkan mengganti foto jika mengubah penampilannya, misal dari tidak berhijab menjadi berhijab.
  • KTP rusak
    Jika terjadi kerusakan pada KTP yang membuat foto tidak terlihat sama sekali atau membuat bentuk fisik kartu berubah.

Berikut ini cara mengganti foto KTP di Dinas Dukcapil.

  • Datangi Dinas Dukcapil setempat
  • Bawa:
    - e-KTP lama
    - Kartu keluarga (KK)
    - Dokumen pendukung lain, misalnya surat keterangan medis jika ada perubahan fisik permanen
  • Tidak perlu surat pengantar RT/RW
  • Setelah itu, sampaikan maksud kepada petugas ingin mengganti foto e-KTP
  • Ikuti prosedur hingga selesai

Simak juga Video 'Warga RI Dianjurkan Switch KTP ke IKD, Apa Manfaatnya?':




(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork