Bagi peserta BPJS Kesehatan, KTP juga bisa digunakan untuk berobat. Inovasi ini dinamakan "NIK SEHAT", artinya hanya dengan NIK, bikin kita tetap sehat.
Berikut penjelasan dari Dukcapil Kemendagri soal berobat dengan menggunakan KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Berobat Pakai KTP
Dukcapil Kemendagri mengungkapkan warga yang lupa bawa kartu BPJS Kesehatan saat berobat, bisa menggunakan e-KTP. Hal ini dikarenakan data kependudukan Dukcapil Kemendagri sudah terintegrasi dengan data kepesertaan JKN BPJS Kesehatan.
Berikut cara berobat menggunakan KTP.
ADVERTISEMENT
- Datangi petugas di loket registrasi
- Sebutkan NIK atau tunjukkan e-KTP
- Lalu, petugas akan menginput NIK untuk verifikasi dan validasi data
- Untuk anak-anak, cukup tunjukkan KIA atau KK. Petugas membutuhkan NIK untuk verifikasi.
21 Penyakit yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Bersumber dari Instagram resmi BPJS Kesehatan, ini daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Contoh: Minta rujukan atas permintaan sendiri. - Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan gawat darurat
- Alasan: Sesuai Perpres 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, keadaan gawat darurat yang dimaksud, misalnya kondisi yang mengancam nyawa, ada gangguan pernapasan dan sirkulasi darah, ada penurunan kesadaran, dan sejenisnya. - Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Alasan: Dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, Pemberi Kerja, atau instansi penjamin lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. - Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai/ketentuan yang ditanggung oleh program tersebut sesuai dengan hak kelas rawat peserta
- Alasan: Jika kecelakaan tunggal, dijamin oleh BPJS Kesehatan. Jika kecelakaan ganda, yang pertama menanggung biayanya Jasa Raharja sampai maksimal Rp20 juta. Jika biayanya lebih dari itu, maka sisanya dijamin oleh BPJS Kesehatan atau lembaga penjamin lainnya sesuai ketentuan. Harus ada laporan polisi yang menetapkan kecelakaan tunggal atau kecelakaan ganda. - Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Alasan: Pelayanan kesehatan di luar negeri memang tidak dijamin, tapi peserta bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia. Ada lebih dari 23.000 FKTP, lebih dari 3.000 FKRTL, dan lebih dari 6.000 fasilitas kesehatan penunjang yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. - Perawatan untuk tujuan estetik
- Contoh: operasi plastik untuk tujuan mempercantik diri. Beda halnya dengan operasi plastik yang dilakukan atas indikasi medis. - Penyakit infertilitas
- Contoh: Pelayanan kesehatan untuk program kehamilan. - Pelayanan untuk meratakan gigi atau ortodonsi
- Contoh: Pasang kawat gigi/behel. - Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Alasan: Ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). - Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Alasan: Ditetapkan oleh Menteri. - Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Alasan: Harus ada proses Health Technology Assesment (HTA) untuk menilai apakah pengobatan yang dilakukan terbukti efektif secara medis (evidence based), sudah lolos standar keamanannya, dan biaya-nya terjangkau juga harus ditetapkan oleh Menteri. - Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Alasan: Ditetapkan oleh Menteri. - Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
- Alasan: Alat dan obat kontrasepsi sudah dijamin BKKBN. - Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Alasan: Sudah diatur dalam Permenkes Nomor 70 Tahun 2014. - Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa/wabah
- Alasan: Dijamin oleh pemerintah, contohnya Pandemi COVID-19. - Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
- Alasan: Ditetapkan oleh Menteri. - Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Alasan: Karena bakti sosial bersifat sukarela, maka dijamin oleh penyelenggaranya (sponsor/donatur). - Pelayanan yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
- Alasan: Pelayanan kesehatan yang digunakan untuk keperluan di luar indikasi medis. Misalnya, cek laboratorium untuk mendaftar seleksi CPNS, dan lain-lain. - Pelayanan kesehatan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang
- Alasan: Sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014. Korban/keluarganya bisa mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau ke Pemda setempat (diatur di PP Nomor 28 Tahun 2024). - Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Alasan: Sudah diatur dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. - Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
Simak juga Video: BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Batasi Rawat Inap Peserta JKN