Cara Urus KTP Hilang, Cek Juga Dokumen Persyaratannya!

Cara Urus KTP Hilang, Cek Juga Dokumen Persyaratannya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Minggu, 12 Apr 2026 14:54 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP (Foto: Getty Images/Aria sandi Hasim)
Jakarta -

Mengurus KTP hilang bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil. Jangan lupa membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Bersumber dari Dukcapil Kemendagri, berikut adalah cara mengurus KTP hilang berdasarkan Perpres 96 Tahun 2018.

Syarat Urus KTP Hilang

Siapkan dua dokumen ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)

*Sesuai Pasal 15 Perpres 96/2018, surat pengantar RT/RW tidak menjadi dokumen persyaratan.

Cara Urus KTP Hilang

  1. Siapkan Dokumen-dokumen Persyaratan
    - Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
    - Fotokopi kartu keluarga (KK)
  2. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil
    Sejumlah daerah juga membuka layanan cetak di kantor desa/kelurahan/kecamatan. Cetak e-KTP hilang bisa dilakukan di luar domisili di kantor Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia atau layanan keliling/jemput bola.
  3. Verifikasi Database
    Petugas akan melakukan pengecekan data penduduk dalam database kependudukan. Dikarenakan e-KTP sudah berbasis biometrik, penduduk tidak perlu melakukan perekaman ulang (foto, sidik jari, atau iris mata).
  4. Proses Pencetakan
    Setelah data diverifikasi dan dinyatakan cocok, petugas akan mencetak e-KTP baru dengan elemen data yang sama seperti kartu yang hilang.
  5. Pengambilan Dokumen
    Penduduk menerima e-KTP yang baru tanpa dipungut biaya (gratis).

*Catatan:

  • Pengurusan e-KTP yang hilang juga bisa dilakukan di luar domisili tanpa perlu kampung (Layanan Nusantara).
  • Pengurusan kehilangan berarti hanya mencetak ulang. Jika ingin ganti foto atau status, prosedurnya masuk ke Perubahan Data.

Cara Pindah Domisili Tanpa Surat RT/RW

Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Pepres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, proses pindah domisili lebih mudah karena:

  • Tidak perlu surat pengantar RT/RW
  • Tidak perlu ke kelurahan
  • Langsung ke Disdukcapil dengan membawa dokumen:
    - Fotokopi KK
    - Isi Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil)
    - e-KTP asli (untuk verifikasi)

Perlu diketahui bahwa:

  • Proses gratis tanpa biaya administrasi
  • SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) langsung diterbitkan oleh Disdukcapil

Selanjutnya, lakukan hal ini ketika di kota tujuan:

  • Serahkan SKPWNI ke Disdukcapil setempat
  • Berikan e-KTP lama untuk dimusnahkan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan:

  • KK baru (dengan nomor baru/tetap)
  • e-KTP baru (dengan alamat baru)

Lalu, bagaimana jika tidak bisa ke daerah asal atau terlanjur berada di daerah tujuan?

SKPWNI akan diproses oleh petugas secara sistem dengan Disdukcapil daerah asal dengan:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (-1.03) di Disdukcapil kota tujuan
  • Melampirkan fotokopi KK dan e-KTP.

Lihat juga Video: Warga RI Dianjurkan Switch KTP ke IKD, Apa Manfaatnya?

(kny/imk)


Berita Terkait