Sahroni Pertanyakan Istilah OTT Kasus Bupati Koltim, Ini Jawaban Ketua KPK

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 16:03 WIB
Pimpinan KPK rapat kerja di Komisi III DPR. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjawab sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni soal terminologi atau istilah OTT terkait Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis. Setyo mengatakan istilah proses penangkapan yang tepat adalah tindakan penyelidikan.

"Kami sampaikan ini terkait nomenklatur atau terminologi daripada OTT. Jadi terminologi OTT ini sebenarnya kami tidak pernah menyampaikan pimpinan, ini adalah terminologi yang mungkin menjadi sebuah kebiasaan, budaya, atau masyarakat menganggap ini adalah sebuah istilah gitu, OTT, operasi tertangkap tangan," ujar Setyo dalam rapat Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Setyo mengatakan pihaknya menyebut dengan istilah tindakan penyelidikan. Ia menyebut tindakan korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime yang penerapannya menggunakan cara normatif dan sistematis.

"Tapi kami dari KPK sendiri menyikapi atau menyebut sebenarnya adalah dengan sebutan tindakan penyelidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (1) dan ayat (2), kami bacakan, Pimpinan, bahwa penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana, wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan," ujar Setyo.

"Kami laporkan juga bahwa penanganan masalah pemberantasan tidak pidana korupsi ini jadi kami berpikirnya secara normatif, sistematis artinya bahwa normatif sistematis ini adalah perbuatan yang digolongkan pada extraordinary crime," tambahnya.

Setyo mengatakan setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK menggunakan aturan dan norma yang berlaku. Pihaknya menggunakan payung hukum dalam setiap kebijakan.

"Oleh karena itu, maka penanganan cara-cara penindakannya pun kami juga lakukan secara extraordinary crime, tapi dengan batasan berdasarkan aturan norma undang-undang yang menjadi payung hukum yang bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," sambungnya.




(dwr/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork