Suap Kasus Migor Dimulai Sebelum Sidang, Tawaran Awal ke Hakim Rp 20 M

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 15:10 WIB
Ilustrasi korupsi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mengungkap total suap vonis lepas kasus dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor) berjumlah Rp 40 miliar. Jaksa mengatakan terdakwa sudah menawarkan Rp 20 miliar kepada hakim sebelum sidang dimulai.

Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025). Perkara migor itu melibatkan tiga korporasi sebagai terdakwa, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Jaksa mengatakan pengacara para terdakwa korporasi, Ariyanto, menghubungi Wahyu Gunawan, yang merupakan panitera pengadilan, pada Januari 2024 dan menanyakan susunan majelis hakim perkara tersebut. Wahyu kemudian menyampaikan kepada Ariyanto bahwa majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut di PN Jakpus salah satunya ialah hakim Djuyamto.

"Lalu satu minggu kemudian, Ariyanto kembali mendatangi Wahyu Gunawan dan bertanya mengenai siapa yang akan ditunjuk sebagai hakim yang menyidangkan perkara korupsi korporasi minyak goreng dan Wahyu Gunawan menjawab bahwa berdasarkan informasi dari Terdakwa Muhammad Arif Nuryanto, yang akan menyidangkan perkara korupsi korporasi minyak goreng adalah hakim Djuyamto," kata jaksa.

Jaksa mengatakan Ariyanto meminta Wahyu menghubungi Djuyamto agar mengabulkan permohonan eksepsi perkara migor tersebut. Wahyu lalu menemui Djuyamto di salah satu mal di Kemang, Jakarta Selatan, pada Februari 2024.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork