Pengacara Korporasi Migor ke Eks Ketua PN Jaksel: Tolong Dibantu Onslag

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 14:12 WIB
Sidang kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Pengacara terdakwa korporasi perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng meminta bantuan ke eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Selatan), Muhammad Arif Nuryanto. Pengacara itu meminta bantuan kepada Arif agar perkara migor diputus lepas atau onslag.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Muhammad Arif Nuryanto yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025). Terdakwa korporasi perkara migor tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Jaksa mengatakan Marcella Santoso selaku pengacara terdakwa korporasi menghubungi M Syafei, yang merupakan Social Security Legal (SSL) Wilmar Group sekaligus mewakili dua terdakwa korporasi lainnya. Syafei saat itu menyampaikan telah menyiapkan Rp 20 miliar untuk mengurus putusan lepas perkara tersebut.

"M Syafei menyampaikan, untuk pengurusan perkara korupsi korporasi minyak goreng, pihak korporasi sudah menyiapkan uang sebesar Rp 20.000.000.000 untuk putusan bebas," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Arif yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus lalu bertemu dengan Wahyu selaku panitera pada 18 Juli 2024 pukul 19.30 WIB di Resto Layar Seafood di Kelapa Gading. Pengacara terdakwa korporasi lainnya, Ariyanto, menyampaikan adanya putusan perkara tata usaha negara dan rekomendasi Ombudsman yang disebut maladministrasi untuk digunakan sebagai pertimbangan putusan lepas.

"Dalam pertemuan tersebut, Ariyanto menyampaikan informasi adanya gugatan perkara perdata, putusan perkara tata usaha negara dan rekomendasi Ombudsman yang nantinya dapat dijadikan pertimbangan dalam putusan perkara korupsi korporasi minyak goreng," ujarnya.




(mib/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork