Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto dan sejumlah hakim didakwa menerima suap terkait vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor). Jaksa meyakini Arif dan para terdakwa lain menerima suap dengan total Rp 40 miliar.
"Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika (USD) sejumlah USD 2.500.000 atau senilai Rp 40.000.000.000," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Jaksa mengatakan uang itu diterima Arif bersama-sama dengan Wahyu Gunawan selaku panitera serta majelis hakim yang mengadili perkara migor tersebut. Mereka ialah hakim Djuyamto selaku ketua majelis dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Jaksa mengatakan uang itu diterima Arif dari pengacara atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi minyak goreng, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei. Terdakwa korporasi dalam perkara ini ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
(mib/haf)