Ibu Hamil Boleh Bepergian dengan Pesawat, Ini Syaratnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 11:00 WIB
Ilustrasi ibu hamil naik pesawat (Foto: Getty Images/iStockphoto/skynesher)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa ibu hamil dalam layanan pesawat udara termasuk penumpang berkebutuhan khusus. Hal ini tertuang dalam Permenhub Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

Sebelum bepergian dengan pesawat, ibu hamil harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Berikut informasi selengkapnya.

Syarat Ibu Hamil Boleh Naik Pesawat

Berdasarkan Pasal 10 ayat (6) Permenhub Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, ibu hamil yang hendak bepergian dengan pesawat harus memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara.

Hal ini juga sesuai dengan pernyataan dari Ditjen Perhubungan Udara, tentang syarat bagi ibu hamil sebelum naik pesawat:

  • Ibu hamil perlu mengkonsultasikan kondisi kehamilan dengan dokter.
  • Ibu hamil harus mempunyai surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan boleh bepergian dengan pesawat.

Besaran Refund Tiket Pesawat

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Udara, berikut besaran tarif refund tiket pesawat.

  • Pembatalan di atas 72 jam sebelum jadwal keberangkatan, pengembalian paling sedikit 75% dari tarif dasar
  • Pembatalan di bawah 48 jam sampai 24 jam sebelum jadwal keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 40% dari tarif dasar
  • Pembatalan di bawah 12 jam sampai 4 jam sebelum jadwal keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 20% dari tarif dasar
  • Pembatalan di bawah 72 jam sampai 48 jam sebelum jadwal keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 50% dari tarif dasar
  • Pembatalan di bawah 24 jam sampai 12 jam sebelum jadwal keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 30% dari tarif dasar
  • Pembatalan di bawah 4 jam sebelum jadwal keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 10% dari tarif dasar dan/atau sesuai kebijakan maskapai.

Untuk refund tiket pesawat, memerlukan waktu sebagai berikut.

  • 15 hari kerja jika pembelian tiket secara tunai di kanal maskapai
  • 30 hari kerja jika pembelian tiket pesawat secara kartu kredit atau debit di kanal maskapai
  • 30 hari kerja jika pembelian tiket pesawat secara tunai, kartu kredit atau debit di kanal travel agen.

Simak juga Video: Ibu Hamil Paling Aman Naik Pesawat saat Trimester 2




(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork