Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim MK Pengganti Arief Hidayat

Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim MK Pengganti Arief Hidayat

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 10:35 WIB
Komisi III DPR gelar uji kelayakan calon hakim MK pengganti Arief Hidayat, di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Komisi III DPR menggelar uji kelayakan calon hakim MK pengganti Arief Hidayat. (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Komisi III DPR RI menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Inosentius Samsul menjadi satu-satunya calon yang akan diseleksi.

Fit and proper test digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Fit and proper test dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

"Kami perlu sampaikan sesuai dengan hasil rapat konsultasi, rapat Bamus tanggal 19 Agustus 2025 yang salah satu agendanya membicarakan surat masuk dari Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 3093.1/KP/07.00/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025, terkait pemberitahuan berakhirnya masa jabatan hakim konstitusi Prof Arief Hidayat," ujar Habiburokhman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapat Badan Musyawarah memberikan penugasan kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan pembahasan penggantian hakim konstitusi," sambungnya.

Habiburokhman mengatakan mekanisme pengajuan hakim konstitusi telah dilakukan dengan cara penjaringan yang objektif, akuntabel, dan transparan. Dia mengatakan mekanisme itu telah disepakati dalam rapat internal Komisi III DPR RI pada Selasa (19/8).

"Tata cara pelaksanaan pengajuan hakim konstitusi ini kita laksanakan dengan cara penelitian administrasi yang sudah dilaksanakan sebelum rapat ini," jelasnya.

"Tadi kita cek ke sekretariat memenuhi syarat Pak Inosentius Samsul ini secara administrasi, kemudian penyampaian visi misi uji kelayakan yang akan segera kita laksanakan, dan pemberitahuan kepada publik," imbuh dia.

Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Pada waktu tersebut, usia Arief genap menjadi 70 tahun.

Ketentuan pensiun ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun. Dalam Pasal 26 UU MK yang diperjelas pada Pasal 6 ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.

Simak juga Video: DPR Segera Fit and Proper Test Pengganti Hakim MK Arief Hidayat

Halaman 2 dari 2
(amw/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads