Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni, mengatakan pihaknya akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat hari ini. Calon hakim MK yang akan diuji adalah Inosentius Samsul.
"Inosentius Samsul," kata Sahroni saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/8/2025).
Sahroni menyebutkan Inosentius merupakan Ketua Badan Keahlian DPR RI. Dia belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan ke Inosentius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar sekali (Ketua Badan Keahlian DPR)," ucapnya.
Sahroni mengatakan DPR akan menyeleksi satu calon untuk menggantikan Arief. "(Yang diseleksi) satu orang," kata Sahroni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).
Hakim Arief Hidayat, yang ditunjuk oleh DPR, akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Pada waktu tersebut, usia Arief genap menjadi 70 tahun.
Ketentuan pensiun ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun. Dalam Pasal 26 UU MK yang diperjelas pada Pasal 6 ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.
Simak juga Video: DPR Segera Fit and Proper Test Pengganti Hakim MK Arief Hidayat