KPK Sita Tanah Milik Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker di Jawa Tengah

KPK Sita Tanah Milik Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker di Jawa Tengah

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 08:54 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menyita sejumlah aset dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aset yang disita berupa tanah di kawasan Jawa Tengah.

"Pada pekan lalu, penyidik juga melakukan penyitaan aset dari Tersangka HY," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Aset yang disita tersebut diatasnamakan keluarga atau pihak lainnya. Aset tersebut disita dari tersangka Haryanto (HY), selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya," ucapnya.

Berikut ini rincian aset yang disita:

ADVERTISEMENT

- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan seluas 954 m2 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
- 1 (satu) bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 m2 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
- 2 (dua) bidang tanah dengan total luas 1.336 m2 yang berlokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah

Pada Selasa (19/8), penyidik KPK juga memeriksa 2 orang. Mereka adalah Dirut PT Laman Davindro Bahman, Yuda Novendri Yustandra (YNY), dan seorang karyawan swasta bernama Muhammad Fachruddin Azhari (MFA).

"Saksi Sdr YNY didalami terkait permintaan pembelian aset oleh Tersangka kepada agen yang mengurus RPTKA dimaksud," kata dia.

"Kemudian, terhadap Saksi Sdr MFA, penyidik mendalami terkait rekening penampungan yang digunakan Tersangka untuk menampung uang dari para agen TKA," tambahnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Delapan tersangka yang sudah ditahan KPK sebagai berikut:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025

Simak juga Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA

(ial/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads