Menteri Agus Hormati KPK Periksa Pegawai Imigrasi di Kasus TKA Kemnaker

Menteri Agus Hormati KPK Periksa Pegawai Imigrasi di Kasus TKA Kemnaker

Taufiq Syarifudin - detikNews
Senin, 04 Agu 2025 19:58 WIB
Menteti Imipas Agus Andrianto saat kunjungan ke Lapas Kelas 1 Medan, Rabu (25/6). (Finta Rahyuni/detikcom)
Menteri Imipas Agus Andrianto (Finta Rahyuni/detikcom)
Jakarta -

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menghormati proses hukum pemeriksaan sejumlah ASN Imigrasi oleh KPK. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Ya ikuti proses hukumnya," kata Agus seusai rapat koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, pegawai Imigrasi yang diperiksa di antaranya Kepala Seksi Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Kepala Staf Imigrasi di Batam, dan Kepala Seksi Intelijen di Tanjung Priok. Ketiganya diminta Agus mengikuti proses hukumnya.

"Ya iya dong (hormati proses hukum), mereka kan sedang menjalankan proses hukum yang terkait dengan ketenagakerjaan. Jadi kita harus mendukung proses itu," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker. Di antara saksi-saksi yang diperiksa ialah pegawai Imigrasi.

"Nah, para tenaga kerja asing itu akan melalui dulu ke Imigrasi. Jadi kita mengecek juga di pintu-pintu masuk. Biasanya yang paling banyak ya lewat Batam, lewat Bandara Soetta, kemudian lewat Tanjung Priok," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/7).

Asep menjelaskan pemeriksaan ini berkaitan dengan pengecekan KPK terhadap jumlah TKA yang masuk ke Indonesia. Hal ini, kata dia, juga masih didalami oleh KPK.

"Nah, selain ngecek jumlahnya, juga kita akan mendalami seperti apa proses yang ada di imigrasi tersebut. Karena dapat informasi ada juga selain dari di RPTKA, ada bagaimana prosesnya (izin) yang ada di imigrasi tersebut," ujar Asep.

Terbaru, KPK telah memanggil tiga saksi, di antaranya dua ASN bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bernama Renra Hata Galih dan Yuris Setiawan.

Lihat juga Video 'Buruh Demo di KPK, Tuntut Bongkar Korupsi di Kemnaker-Sritex':

(fca/fca)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads