Pengusutan perkara dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih berlanjut. KPK pun kembali memanggil sejumlah saksi.
"Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan," terang juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Ada tiga orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa oleh KPK hari ini. Tiga saksi tersebut adalah Renra Hata Galih, ASN bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Yuris Setiawan, ASN bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan Subandriyo, dosen antikorupsi di Akademi Optometri Lepindro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya rekening orang lain dipakai tersangka untuk menampung uang pemerasan dalam perkara ini.
Tim penyidik KPK diketahui memeriksa tiga orang saksi pada Selasa (29/7). Ketiga saksi yang diperiksa mulai seorang guru bernama Siti Fahriyani Zahriyah serta dua orang swasta bernama Gioatika Pramodawardani dan Berry Trimadya.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga saksi itu telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Mereka dicecar terkait adanya penerimaan uang dari para TKA hingga penggunaan rekening penampung dalam kasus tersebut.
"Penyidik mendalami penerimaan uang dari para TKA, penggunaan rekening untuk penampungan uang dari para agen TKA, serta asal usul atau pembelian aset oleh tersangka dan keluarganya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (30/7).
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Delapan tersangka yang sudah ditahan KPK sebagai berikut:
1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025
Simak juga Video 'Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA':
(zap/zap)