KPK mengungkap adanya kerugian umat terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Yaitu adanya pergeseran waktu keberangkatan antrean haji reguler yang berangkat di tahun tersebut.
"Ya, bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif ya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
"Ada jamaah-jamaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu, karena kemudian ada kuota khusus ya kan maka bisa berdampak pada pergeseran keberangkatan itu juga," tambahnya.
Budi menjelaskan, ada sekitar 8.400 kuota yang seharusnya untuk haji reguler menjadi ke khusus. Dimana secara harusnya secara total dari kuota tambahan, haji reguler mendapat tambahan 18.400 atau 92 persen.
"Artinya itu ada dampak juga yang ditimbulkan dari adanya diskresi penggeseran ini, tentu selain dengan kerugian keuangan negara yang menjadi fokus dari penanganan perkara ini juga," sebutnya.