Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dedi Iskandar Batubara berpandangan perubahan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sangat penting bagi DPD RI. Menurutnya, ada tiga alasan Kelompok DPD MPR RI mendorong perubahan konstitusi tersebut.
"Pertama, perlu payung hukum terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Salah satu solusinya adalah PPHN menjadi TAP MPR. Itu mengharuskan kita untuk melakukan perubahan konstitusi," ujar Dedi Iskandar dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Hal ini dia ungkapkan usai menghadiri momentum Peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam (18/8).
Alasan kedua, lanjut Senator dari Provinsi Sumatera Utara, terkait sistem presidensial. "Mengenai sistem presidensial, saya kira batu ujinya baru kita lewati setahun yang lalu dan karenanya sistem presidensial kita yang ada sekarang masih cukup untuk kita pertahankan," katanya.
Alasan ketiga, menurut Dedi, terkait kewenangan DPD RI sebagai lembaga tinggi negara. Harapannya, kewenangan DPD RI tidak sekadar hanya ikut mengusulkan dan membahas, tetapi ikut membicarakan dan memutuskan legislasi yang berhubungan dengan daerah.
"Itu menjadi harapan dari 152 anggota DPD RI dan juga harapan dari para anggota DPD RI pada periode sebelumnya," tutur Dedi.
Menurut Dedi, usulan untuk melakukan perubahan Konstitusi merupakan harapan kita semua sebagai wakil daerah untuk memberikan kekuatan bagi institusi dan lembaga DPD RI.
"Ini penting agar DPD RI betul-betul dirasakan keberadaan dan kebermanfaatannya bagi pembangunan daerah," tegas Dedi.
Dedi mengingatkan Peringatan Hari Konstitusi tahun 2025 tidak sekadar mengingat dan mengurai cerita panjang sejarah perkembangan dan dinamika konstitusi kita sebagai bangsa.
Namun, kata dia, lebih dari itu bahwa konstitusi tetap menjadi pilar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Konstitusi adalah hidup kita sebagai sebuah bangsa yang berada di tengah-tengah bangsa lain di dunia," ujar Dedi.
Menurut Dedi, konstitusi yang kuat akan menjadikan negara kita juga kuat, di samping itu pengalaman kita terhadap konstitusi menjadi penting bagi kita untuk membangun masa depan Indonesia yang lebih baik.
"Dalam pandangan kami bahwa konstitusi sesuatu yang sangat penting, tetapi jika di kemudian hari dibutuhkan perubahan dalam konstitusi dalam rangka menyahuti dinamika perubahan dan perkembangan zaman sekaligus mengatur kewenangan kelembagaan berbangsa dan bernegara maka perubahan bukanlah sesuatu yang tidak dimungkinkan," ujarnya.
"Perubahan itu menjadi sebuah situasi yang tidak bisa ditolak maka DPD RI memandang perubahan hari ini menjadi penting dengan tiga alasan di atas," imbuhnya.
Sebelumnya, Dedi Iskandar mengatakan Kelompok DPD RI di MPR RI akan terus mendorong agenda perubahan UUD 1945 pada tahun 2026. Keinginan perubahan UUD 1945 dalam rangka penataan lembaga kenegaraan dalam sistem pemerintahan presidensial.
"Itu menjadi harapan dari banyak pihak termasuk masyarakat sipil," ujarnya.
Menurut Dedi, keinginan perubahan konstitusi itu mengemuka dalam berbagai kesempatan oleh para pakar. Salah satunya saat Diskusi Publik Kelompok DPD RI di MPR bertajuk 'Eksistensi DPD RI dan MPR RI Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Perubahan UUD 1945' pada Mei 2025 lalu.
Menurut Dedi Iskandar, tahun 2025 sebagai tahun yang sangat penting bagi DPD RI terutama karena pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan sinyal adanya penataan kelembagaan lembaga negara.
Hal ini dibuktikan dengan persetujuan RUU DPD RI masuk dalam RUU Prolegnas 2025 yang saat ini dalam proses pembahasan di Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI untuk mempersiapkan naskah akademiknya dan draf RUU tersebut.
"Kami berharap ini menjadi salah satu pintu solusi memperkuat kewenangan DPD RI terkait pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Oleh karena itu, momentum ini sangat strategis bagi DPD RI," pungkasnya.
Simak juga Video: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Diselenggarakan Terpisah
(akd/ega)