Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi soal klaim komersial lagu kebangsaan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dia membantah lagu kebangsaan bisa ditagih hak komersilnya.
"Nggak ada itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti)," kata Supratman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Supratman menyebut lagu kebangsaan memiliki status hukum domain publik. Artinya, kata dia, karya tersebut bisa dipakai oleh siapapun tanpa izin dari penciptanya.
"Semua orang yang bicara tentang itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti) adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta. Karena itu udah public domain," jelas Supratman.
"Apalagi Indonesia Raya, nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam undang-undang hak cipta," lanjut dia.
Begitupula dengan memutar atau menyanyikan lagu pada pesta pernikahan. Supratman menyebut hal itu tidak seharusnya dikenakan royalti.
"Nggak ada, kalau kawinan mah nggak ada," tegasnya.
(ond/fca)