Pemprov DKI Beri Keringanan Retribusi & Bebas Sanksi untuk UMKM di 2025

Inkana Izatifiqa R. Putri - detikNews
Senin, 18 Agu 2025 15:57 WIB
Foto: Fitraya Ramadhanny/detikcom
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jakarta untuk tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 521 Tahun 2025, yang diundangkan pada 10 Juli 2025. Adapun dalam keputusan ini, insentif diberikan untuk berbagai jenis lokasi usaha, antara lain:

  • Lokasi sementara skala mikro
  • Lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan
  • Lokasi sementara skala mikro tanaman hias
  • Lokasi promosi usaha mikro dan kecil
  • Lokasi binaan usaha mikro

Selain pengurangan retribusi untuk tahun berjalan, keputusan ini juga mencakup pembebasan sanksi administratif atas retribusi tahun 2024 bagi pelaku usaha di lokasi yang sama.

"Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta bertujuan meringankan beban pelaku UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Pengurangan retribusi akan dilakukan secara otomatis melalui sistem Retribusi Online Sistem, dan dituangkan dalam penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tahun 2025," tulis keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Rincian Pengurangan Retribusi UMKM 2025
Berikut adalah perbandingan besaran retribusi sebelum dan sesudah pengurangan:

A. Lokasi Sementara Skala Mikro & Hewan Peliharaan

Luas Tempat UsahaTarif SebelumnyaPenguranganTarif Setelah Diskon
≤ 6 m²Rp 300.000/bulan

50%

Rp 150.000/bulan
7-10 m²Rp 400.000/bulan62,5%Rp 150.000/bulan
11-15 m²Rp 500.000/bulan70%Rp 150.000/bulan

B. Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias

Luas Tempat UsahaTarif SebelumnyaPenguranganTarif Setelah Diskon
≤ 10 m²Rp 375.000/bulan53,33%Rp 175.000/bulan
11-20 m²Rp 750.000/bulan76,67%Rp 175.000/bulan
21-30 m²Rp 1.000.000/bulan82,5%Rp 175.000/bulan
31-40 m²Rp 1.300.000/bulan86,54%Rp 175.000/bulan

C. Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil

Luas Tempat UsahaTarif SebelumnyaPenguranganTarif Setelah Diskon
≤ 6 m²Rp 450.000/bulan44,44%Rp 250.000/bulan
7-10 m²Rp 550.000/bulan54,55%Rp 250.000/bulan
11-15 m²Rp 650.000/bulan61,54%Rp 250.000/bulan
PPIKMRp 750.000/bulan66,67%Rp 250.000/bulan

D. Lokasi Binaan Usaha Mikro

Tipe Tempat UsahaTarif SebelumnyaPenguranganTarif Setelah Diskon
KiosRp 450.000/bulan55,56%Rp 200.000/bulan
LosRp 350.000/bulan42,86%Rp 200.000/bulan

Pemprov DKI mengimbau para pelaku UMKM memanfaatkan insentif ini secara optimal. Pemerintah berharap pengurangan retribusi dan pembebasan sanksi dapat meringankan beban biaya operasional. Dengan begitu, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan usahanya dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian Jakarta.




(prf/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork