Setya Novanto telah keluar dari Lapas Sukamiskin. Mantan Ketua DPR RI ini menghirup udara bebas usai mendapat pembebasan bersyarat di kasus korupsi e-KTP.
Novanto ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Dia kemudian diadili dan divonis 15 tahun penjara pada April 2018.
Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Permohonan PK Novanto itu sempat jalan di tempat selama 5 tahun.
Pada Juni 2025, barulah MA memutus PK Novanto. Hasilnya, MA mengabulkan PK Novanto yang kemudian menjadi dasar pembebasan bersyarat.
Novanto pun bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025). Berikut lima hal soal pembebasan bersyarat Novanto:
(haf/haf)